Resmikan Billing Center, BPKPAD Batang Jamin Transparansi Pendapatan Daerah
Batang - Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) meresmikan penggunaan aplikasi Billing Center di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/12/2023).
Batang
- Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,
Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan
Aset Daerah (BPKPAD) meresmikan penggunaan aplikasi Billing Center di Aula
Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/12/2023).
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda
Batang Sugeng Sudiharto mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang berlandaskan 4 pilar utama, yaitu mengembangkan
sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
“Mengembangkan Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan
ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang
Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan
fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang
optimal dan menjaga kesinambungan fiskal diharapkan dapat meningkatkan layanan
publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ditetapkannya UU HKPD dan Peraturan Pemerintah ini
menyederhanakan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar dapat
mengurangi biaya administrasi pemungutan dan mereklasifikasi jenis pajak daerah
dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis dan merasionalisasi retribusi daerah dari
32 menjadi 18 jenis layanan. Kemudian,
UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) serta MBLB namun akan mulai berlaku pada Tahun 2025.
“Guna meningkatkan
potensi PAD diminta semua perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi segera menyiapkan regulasi untuk melakukan
perubahan sesuai yang diamanatkan dalam UU HKPD dan Peraturan Pemerintah,”
tegasnya.
Ia juga mengatakan, RaPerda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Batang sudah turun evaluasi
baik dari Kemenkeu, Kemendagri dan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sudah
ditetapkan tanggal 8 Desember Tahun 2023 dengan Perda Nomor 8 tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sedangkan Raperbup tentang Pelaksanaan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah telah disusun menjadi 11 Raperbup yang terdiri dari 7
Raperbup terkait Pajak Daerah dan 4 Raperbup terkait Retribusi Daerah saat ini
sedang tahap dalam proses pembahasan. Dari 11 Raperbup belum termasuk Raperbup
tentang Opsen,” terangnya.
Dan hari ini,
Harmonisasi dengan kemendagri kita laksanakan untuk proses percepatan
penyusunan Perbup. Dengan Harmonisasi
ini saya berharap ada pemahaman yang sama terkait UU HKPD dan Peraturan
Pemerintah sehingga Raperda PDRD segera diselesaikan, RaPerbup yang telah
disusun bisa disempurnakan.
“Dalam pengelolaan
pendapatan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diamanatkan untuk melaksanakan
seluruh transaksi penerimaan menggunakan Non Tunai sehingga terdapat transparansi
pengelolaan PAD mendorong Pemda untuk mengimplementasikan Elektronifikasi
Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui Tim Percepatan dan Perluasan
Digitalisasi Daerah (TP2DD),” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan,
bahwa Kabupaten Batang telah secara bertahap melakukan ETPD, untuk pajak semua
sudah non tunai sedangkan untuk retribusi sudah semakin meningkat penggunaan
non tunaninya. Salah satu inovasi yang dilakukan Pemkab tahun ini guna
meningkatkan transaparani penerimaan daerah adalah dengan meluncurkan aplikasi
Billing Center
“Aplikasi Billing
Center ini diharapkan meningkatkan perluasan digitalisasi terutama dalam
penerimaan pajak dan retribusi daerah sehingga optimalisasi peningkata PAD bisa maksimal menuju kemandirian daerah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala
BPKPAD Batang Sri Purwaningsih menyampaikan, peresmian Billing Center tersebut,
para wajib retribusi akan mempunyai banyak pilihan kanal pembayaran. Upaya ini
sekaligus mendukung penerapan ETPD.
“Meski demikian,
pelayanan transaksi melalui kanal konvensional tetap mendapat perhatian.
Aplikasi Billing Center untuk mengelola pendapatan daerah yang tersentralisasi
dan memudahkan pemantauan,” unkapnya.
Sri Purwaningsih menargetkan
pada awal tahun depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola
retribusi telah memanfaatkan aplikasi ini. Masyarakat tidak enggan lagi
membayar retribusi karena percaya akan dikelola dengan baik.
“Kabupaten Batang
menjadi salah satu yang terbaik pemberlakuan pajak dan retribusi mengacu pada
Perda HKPD Nomor 8 tahun 2023 pada tanggal 8 Desember 2023 yang sudah
ditetapkan,” ujar dia.
Hal itu setelah
mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, Kemenkue, dan Provinsi Jawa Tengah yang
mengatur semuanya mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
“Perda tersebut mengatur seluruh pajak daerah
dan retribusi daerah yang bentuknya bersifat umum. Ada beberapa hal baru pada
pajak ada beberapa nomenklatur berbeda yang dulunya pajak hotel, restoran,
penerangan jalan, dan pajak hiburan menjadi pajak atas barang jasa tertentu,”
pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)