Hasil Pengawasan Bawaslu Batang, Ada 3671 APK dan BK Melanggar
Batang - Hasil Pengawasan Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Batang mengidentifikasi adanya pelanggaran tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Batang
- Hasil Pengawasan Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan
dan Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Batang mengidentifikasi adanya pelanggaran tata
cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Identifikasi dan
inventarisasi APK dan BK yang tata cara pemasangannya melanggar, seperti
menempel dipohon, dipasang di fasilitas umum, dipasang melintang ditengah
jalan, hingga dipasang di sekitar Alun-alun Batang.
“Hari ini kami berhasil
mendata pelanggaran tata cara pemasangan APK dan BK yakni ada 2.639 spanduk,
601 baliho non komersil, 312 bendera, 7 umbul-umbul, dan 99 bahan kampanye
seperti stiker, pamflet, dan leaflet,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan
Data Informasi Bawaslu Batang Luthfi Dwi Yoga saat ditemui di Kantor Bawaslu Batang,
Kabupaten Batang, Senin (18/12/2023).
Bahan kampanye yang telah
ditemukan APK dan BK Peserta Pemilu 2024 dan Pelaksana Kampanye di Kabupaten
Batang melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023
terbukti sebagai Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
“Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat
atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024,” terangnya.
Ia juga mengatakan, terhadap
APK dan BK yang tidak diperbaiki tata cara pemasangannya, maka akan dilakukan
penertiban secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Batang pada Rabu, 20
Desember 2023 mendatang. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)