KPPS Batang Harus Terlindungi BPJS
Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mempersiapkan sarana prasarana penunjang khususnya bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Batang - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Batang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
mempersiapkan sarana prasarana penunjang khususnya bagi Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itu dilakukan untuk
mengantisipasi terjadinya peristiwa kelelahan saat bertugas selama pemungutan
suara. Pemeriksaan akan dilakukan intensif kepada calon KPPS, di sejumlah
fasilitas pelayanan kesehatan, untuk memastikan kondisi tubuh prima.
Ketua KPU Batang
Susanto Waluyo memastikan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sama
halnya dengan KPPS nantinya, yang saat ini sedang diusulkan ke pihak provinsi
agar mendapatkan jaminan serupa.
“Sebanyak 17.983
anggota KPPS yang akan bertugas di 2.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS), kami
sarankan tetap menjaga stamina dengan menerapkan pola hidup sehat, kurangi
aktivitas yang tidak perlu setelah menyiapkan sarpras. Makanya kami membatasi
usia, maksimal 55 tahun, untuk memininalisir penyakit yang rawan muncul,”
terangnya, saat ditemui dalam Rakor Kesiapan Yankes bagi KPPS, di Hotel Sendang
Sari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (14/12/2023).
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki mengimbau, agar pemeriksaan kesehatan intensif, wajib
dilakukan bagi anggota KPPS sebelum menjalankan tugasnya. Agar apabila ada
petugas yang terindikasi suatu penyakit dapat terdeteksi sejak awal.
“Ya mulai dari cek
tekanan darah, gula darah, kolesterol dan lainnya. Ini untuk antisipasi awal,
tujuannya supaya seluruh KPPS bisa bertugas dengan maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Taufiq Nurrahman mengatakan, saat ini
kedua belah pihak masih melakukan pembahasan agar KPPS hingga petugas Linmas
ikut terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Biar mereka
terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JKM). Jika meninggal dunia saat bertugas akan kami bayarkan hingga Rp100 juta
termasuk beasiswa pendidikan bagi anaknya,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)