Wujudkan Netralitas ASN, Pemkab Batang Gelar Sosialisasi Jelang Pemilu 2024
Batang - Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Penyelenggara Pemerintahan Desa: Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa/BPD yang profesional.
Batang - Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Penyelenggara Pemerintahan Desa: Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa/BPD yang profesional.
Netralitas ASN
berkaitan dengan impartiality, di mana seorang ASN harus bersikap adil,
obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik
kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun. Dalam penyelenggaraan pemilu dan
pemilihan, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi,
agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil.
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Bakesbangpol) Agung Wisnu Barata mengimbau, jangan ada ASN yang
dijadikan korban politik di Pemilu 2024. Karena aturannya sudah jelas bahwa
netralitas ASN menjadi hal yang mutlak.
“Namun, ASN di daerah
dipimpin oleh pejabat yang terpilih melalui kontestasi politik, dimana ada
kepentingan politik yang melekat di dalamnya. Sehingga ASN dituntut untuk bisa
melayani pimpinan sekaligus dengan kepentingan politiknya,” katanya saat
sosialisasi Netralitas ASN di Aula Kantor Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat
(17/11/2023).
Budaya patronasi
seperti ini juga menjadikan ASN loyal dalam membela pimpinan yang berpotensi
menaang.
“Oleh karena itu, kita
Jangan sampai dijadikan korban dalam pemilu atau pemilihan, maka penting bagi kita
yang namanya early warning atau
peringatan awal,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan,
bahwa ASN memiliki kekuatan sangat besar yang tergabung dalam organisasi
KORPRI. Namun sebagai pelayanan masyarakat, meskipun memiliki hak pilih tetap
harus netral.
“Sosialisasi hari ini
adalah pemberian peringatan serta rambu-rambu bagi kita sebagai ASN di Pemilu
2024,” tegasnya.
Anggota Komisioner KPU Batang
Khitmatun mengatakan, bahwa netralitas ASN menjadi syarat pemilihan yang jujur,
adil dan bermartabat. Maka netralitas ASN juga menjadi faktor penentu kualitas
demokrasi.
“Kita selaku
penyelanggara Pemilu dan ASN harus bisa menjadi pioner demokrasi yang sehat
bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Batang Mahbrur menambahkan, sebagai ASN melekat pada sesorang hingga
pensiun. Maka marwah jabatan ASN harus di jaga pada masa Pemilu seperti saat
ini.
“Pengalaman Pemilu
kita, baik di Pemilu maupun Pilkada selalu ada temuan dan laporan terkait
pelanggaran netralitas ASN,” tuturnya.
Mahbrur menyebutkan
beberapa pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu sebelumnya yakni memberikan
dukungan di medsos, menghadiri acara Paslon atau Parpol, melakukan pendekatan
diri kepada Parpol, Kades dan perangkat mendukung salah satu Paslon, serta
mempromosikan anggota keluarga yang nyalon.
“Pernah di daerah lain
ada ASN yang menjadi moderator kampanye, dan diberi sanksi 6 bulan penjara.
Kemarin agak ramai tempat pendidikan diperbolehkan digunakan untuk kampanye.
Namun demikian kami tegaskan bahwa yang boleh adalah perguruan tinggi dan
waktunya hanya Sabtu-Minggu,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)