Ganggu Kenyamanan Fasum, Bawaslu Tertibkan APS
Batang - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satpol PP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar operasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di fasilitas umum (fasum) dalam tahapan pra pemilu.
Batang - Badan Pengawas
Pemilihan umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satpol PP dan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar operasi penertiban Alat Peraga
Sosialisasi (APS) yang terpasang di fasilitas umum (fasum) dalam tahapan pra
pemilu.
Sejumlah foto, spanduk,
bendera parpol dan baliho pasangan calon presiden maupun calon legislatif,
secara serentak ditertibkan agar fasilitas umum terlihat bersih hingga
menjelang pelaksanaan kampanye.
Ketua Bawaslu Batang
Mahbrur menyampaikan, sebanyak dua tim diterjunkan untuk menertibkan APS yang
tersebar di sepanjang jalur pantura hingga jalan protokol.
“Kami memantau proses
penertiban alat peraga sosialisasi oleh petugas Satpol PP, terutama yang berada
di fasum, pohon, tiang listrik, pemancar telepon dan sebagainya, yang sekiranya
tidak sesuai,” katanya, saat memantau di sepanjang Jalur Pantura, Kabupaten
Batang, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya telah ada
temuan 2.012 APS yang tata letaknya tidak sesuai, maka Bawaslu segera
melaporkan kepada Satpol PP untuk ditertibkan.
“Hari ini kegiatan
serupa juga digelar serentak hingga tingkat kecamatan didukung sepenuhnya oleh
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat,” jelasnya.
Penertiban dilakukan
karena proses kampanye baru digelar 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Maka, petugas gabungan berupaya menertibkan fasilitas umum dari APS yang
mengganggu kenyamanan publik.
Sementara itu,
Sekretaris Satpol PP Batang Dwi Pranggono mengatakan, penertiban ini sesuai
Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang larangan memasang alat peraga sosialisasi di
fasilitas umum.
“Di wilayah Kecamatan
Batang saja, kami sudah mendapati lebih dari 500 baliho, spanduk yang
ditertibkan,” terangnya.
Ia mengimbau, agar Parpol
peserta Pemilu 2024, menyambut baik pesta demokrasi dengan berperilaku tertib,
sehingga masyarakat tidak saling menuding terkait tata cara pemasangan alat
peraga kampanye, apabila tiba saatnya berkampanye.
“Silakan pasang alat
peraga kampanye di tempat semestinya, sehingga tidak menggangu kenyamanan publik,”
tandasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Siska)