Bertindak Cepat, Bawaslu Batang Tertibkan APS dan APK Pemilu
Batang Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, yang masih terpajang di sejumlah titik di Kabupaten Batang.
Batang Badan Pengawas
Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mulai menertibkan Alat Peraga
Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, yang masih
terpajang di sejumlah titik di Kabupaten Batang.
“Kami melaksanakan
penertiban dalam rangka mencegah terjadinya temuan atau laporan dugaan
pelanggaran terhadap kampanye, di luar jadwal kampanye atau kampanye sebelum
masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Batang Mabrur saat ditemui dalam penertiban APK
di Jalan Pantura Kabupaten Batang, Kamis (16/11/2023).
Instruksi ini berkaitan
dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 perubahan dari UU Nomor 7 tahun
2017 yang didalamnya mengatur bahwa sejak diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT),
baik itu untuk anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota,
maka calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) diberi jeda 25
hari sebelum boleh melakukan kampanye.
“Pengumuman DCT sudah
dilakukan 4 November 2024. Sesuai aturan UU, kampanye baru boleh dilaksanakan
pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” jelasnya.
Adapun, penertiban di
Kabupaten Batang dimulai pada hari ini dan berlangsung sampai 16 November 2023.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan antara lain, Bawaslu
Batang, Kodim 0736 Batang, Polres Batang, dan Satpol PP Kabupaten Batang.
“Penertiban APS dan APK
ini tidak pandang bulu, seluruhnya spanduk dan baliho dicopot dan diamankan.
setelah tanggal kesepakatan berlalu masih banyak APS dan APK yang dibiarkan
terpajang di berbagai lokasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penertiban
pada hari pertama ini menyasar spanduk dan baliho yang mengandung unsur
kampanye yang dipasang di jalan-jalan protokol atau jalan utama. Sedangkan,
untuk jalan sekunder atar tersier seperti gang dilakukan oleh tim Panwascam.
“Sebelum dilakukan
penertiban, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada peserta
pemilu. Kurang lebih sebulan yang lalu pihaknya telah mengundang peserta pemilu
dan tim kampanye untuk menyampaikan terkait aturan kampanye,” tegasnya.
Apabila, lanjut dia, pada
tanggal 17 hingga 27 November masih ada peserta pemilu maupun Parpol yang membandel
dengan tetap memasang APS maupun APK, maka sesuai Instruksi Bawaslu RI harus
segera dijadikan temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye.
“Untuk dugaan pelanggaran yang bersifat
administratif kampanye sebelum masa kampanye yang terbukti bersalah, maka
diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran mulai dari teguran tertulis, lalu
surat peringatan, ancaman tidak diikutkan dalam suatu tahapan pemilu, dan yang
paling berat adalah diskualifikasi sebagai peserta pemilu,” tandasnya. (MC
Batang, Jateng/Roza/Jumadi)