Home / Berita / Hukum / BAWASLU BATANG GELAR RAKOR PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Berita

Bawaslu Batang Gelar Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye

Batang Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan alat peraga kampanye di Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Selasa (14/11/2023).

Batang Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan alat peraga kampanye di Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Selasa (14/11/2023).

Kegiatan ini diikuti Polres Batang, Satpol PP, Bakesbangpol, Kodim 0736 dan KPU Kabupaten Batang.

Ketua Bawaslu Batang Mabrur mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah pencegahan awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.

“Pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, artinya masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Saat ini, tahapan kampanye belum dimulai,”jelasnya.

Jelang penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) 3 November lalu, Bawaslu Batang telah memberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Batang untuk tidak melakukan kegiatan kampanye salah satunya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan hari ini 14 November 2023 Bawaslu akan kembali mengimbau Parpol untuk secara mandiri menertibkan APK yang melanggar.

“Ditemukan APK yang dianggap melanggar Perda Nomer 7 Tahun 2019 di Pasal 29 Huruf b untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, Badan Hukum dan/atau perkumpulan dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas social,” terangnya.

Sehingga berdasarkan temuan tersebut sejumlah 2.012 bendera dan APS/K Bawaslu Kabupaten Batang meneruskannya ke Satpol PP.

“Sesuai hasil rapat, maka kami akan melakukan penertiban pada 16 November 2023 mendatang terhadap APS/K yang melanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan humas Bawaslu Batang Nur Faizin mengatakan, aturan penertiban APK ini akan diperlakukan sama di semua Parpol tanpa tebang pilih.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang Dwi Pranggono menyampaikan, pihaknya siap dan mendukung penuh penertiban APK yang melanggar. Ia juga akan menyiapkan 3 tim untuk kegiatan penertiban tersebut.

Anggota KPU Batang Khikmatun menyampaikan, apresiasi dan menginformasikan bahwa saat ini KPU Batang akan segera menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi Kampanye.

Kabagops Polres Batang Kompol Abdul Fatah menyatakan, bahwa prinsip pihak Polres Batang akan ikut mengamankan dalam pelaksanaan penertiban APK dan APS.

“Sebagai informasi, akan dilakukan apel bersama stakeholder dihalaman Kantor Bawaslu Batang pukul 09.00 WIB, sebagai tanda mulainya kegiatan penertiban APK,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)