Bawaslu Batang Gelar Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye
Batang Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan alat peraga kampanye di Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Selasa (14/11/2023).
Batang Badan Pengawas
Pemilihan umum (Bawaslu) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan
alat peraga kampanye di Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Selasa
(14/11/2023).
Kegiatan ini diikuti
Polres Batang, Satpol PP, Bakesbangpol, Kodim 0736 dan KPU Kabupaten Batang.
Ketua Bawaslu Batang
Mabrur mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah pencegahan awal dalam
memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung
pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.
“Pelaksanaan kampanye
dijadwalkan mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, artinya masa
kampanye berlangsung selama 75 hari. Saat ini, tahapan kampanye belum dimulai,”jelasnya.
Jelang penetapan Daftar
Caleg Tetap (DCT) 3 November lalu, Bawaslu Batang telah memberikan imbauan
kepada Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Batang untuk tidak melakukan
kegiatan kampanye salah satunya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),
dan hari ini 14 November 2023 Bawaslu akan kembali mengimbau Parpol untuk
secara mandiri menertibkan APK yang melanggar.
“Ditemukan APK yang
dianggap melanggar Perda Nomer 7 Tahun 2019 di Pasal 29 Huruf b untuk menumbuh
kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap
orang, Badan Hukum dan/atau perkumpulan dilarang memasang dan/atau menempelkan
kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya disepanjang jalan,
rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum
dan/atau fasilitas social,” terangnya.
Sehingga berdasarkan
temuan tersebut sejumlah 2.012 bendera dan APS/K Bawaslu Kabupaten Batang
meneruskannya ke Satpol PP.
“Sesuai hasil rapat,
maka kami akan melakukan penertiban pada 16 November 2023 mendatang terhadap
APS/K yang melanggar,” tegasnya.
Sementara itu,
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan humas Bawaslu Batang Nur Faizin
mengatakan, aturan penertiban APK ini akan diperlakukan sama di semua Parpol
tanpa tebang pilih.
Sekretaris Satpol PP
Kabupaten Batang Dwi Pranggono menyampaikan, pihaknya siap dan mendukung penuh
penertiban APK yang melanggar. Ia juga akan menyiapkan 3 tim untuk kegiatan
penertiban tersebut.
Anggota KPU Batang
Khikmatun menyampaikan, apresiasi dan menginformasikan bahwa saat ini KPU Batang
akan segera menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi Kampanye.
Kabagops Polres Batang
Kompol Abdul Fatah menyatakan, bahwa prinsip pihak Polres Batang akan ikut
mengamankan dalam pelaksanaan penertiban APK dan APS.
“Sebagai informasi, akan dilakukan apel bersama
stakeholder dihalaman Kantor Bawaslu Batang pukul 09.00 WIB, sebagai tanda mulainya
kegiatan penertiban APK,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)