DPRD dan Penjabat Bupati Batang Setujui Dua Raperda Baru
Batang - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh disepakati DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Batang - Dua Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh disepakati DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Rapat Paripurna DPRD
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup.
Pj Bupati Batang Lani
Dwi Rejeki menyebutkan, Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Cadangan Pangan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan
Cadangan Pangan. Tujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok
Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
“Sasaran cadangan
pangan juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat
miskin atau yang mengalami rawan pangan dan gizi atau pemberian bantuan pangan
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain,” katanya saat ditemui usai Rapat
Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (13/11/2023).
Sedangkan peran dan tanggungjawab
masyarakat dalam hal cadangan pangan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat,
organisasi masyarakat, swasta, koperasi dan/atau perorangan.
“Pengadaan Cadangan
Pangan Tahun 2024 dianggarkan Rp1 miliar. Sedangkan Perda Peningkatan Kualitas
Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh fokus pada aspek peningkatan kualitas,
obyek pengaturan yaitu lingkup perumahan dan permukiman pada skala entitas
perumahan dan permukiman, khususnya lokasi kumuh baik legal maupun ilegal serta
bangunan dan infrastruktur keciptakaryaan,” jelasnya.
Peraturan daerah ini,
Pemerintah Kabupaten Batang akan lebih maksimal karena telah memiliki landasan
hukum.
Lani Dwi Rejeki
berharap, keputusan dua Raperda melalui rapat paripurna DPRD pada hari ini,
benar-benar dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi seluruh masyarakat
Kabupaten Batang.
“Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, kami
mohonkan nomor register dua Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah dan
permohonan izin penandatanganan kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian kami tetapkan
menjadi Peraturan Daerah,” ujar dia. (MC Batang, JatengEdo/Siska)