KPU Batang Terima Anggaran Rp32,3 Miliar dan Bawaslu Dapat Rp7,2 Miliar
Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 2024.
Batang - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang,
telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk
Pilkada serentak 2024.
Penandatanganan NPHD
dilakukan oleh Ketua KPU Batang Susanto Waluyo, Ketua Bawaslu Batang Mahbrur
dengan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Dana hibah Pemerintah
Kabupaten Batang untuk KPU Batang sebesar Rp32,3 miliar, sedangkan Bawaslu akan
menerima sebesar Rp7,2 miliar.
“Alhamdulillah hari
ini, NPHD sudah ditandatangani. Selanjutnya kita akan proses pencairannya yang
Insyaallah pencairan sebelum tanggal ketentuan,” kata Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Batang, Agung Wisnu Bharata saat ditemui di Aula
Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jumat (10/11/2023).
Ia pun berpesan agar
penggunaan dana tersebut sesuai dengan perencanaan Rencana Anggaran Belanja
(RAB) di masing-masing penyelenggara Pemilu. Azas pengelolaan keuangan anggaran
harus dipatuhi, jangan sampai ada permasalahan terkait masalah hukum.
“Penggunaan anggaran
harus sesuai disiplin anggaran yang efisien, efektif, akuntabilitas dan
transparansi. Sesuai azas - azas pengelolaan keuangan pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Sementata itu, Ketua
KPU Batang Susanto Waluyo mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemkab Batang
yang telah menandatangani NPHD tidak melebihi tanggal ketentuan.
“Anggaran yang bakal
diterima sesuai dengan ketentuan minimal 40 ℅ untuk tahap pertama, KPU Batang
menerima sebesar 54 ℅. Ini sangat luar biasa, karena tidak semua kabupaten kota
menerima anggaran sebesar itu. Sedangkan
sisanya akan diterima di tahun 2024,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa
Pemilu di tahun 2024 akan ada dua agenda. Pertama Pemilu legislatif, Capres dan
Cawapres yang dibiayai oleh Pemerintah pusat. Sedangkan agenda kedua yaitu
Pilkada bupati dan wakil bupati dibiayai oleh Pemerintah kabupaten/kota.
“Pertanggungjawaban
atas anggaran yang diterima dalam penggunaannya sesuai dengan tahapan Pilkada.
Anggaran KPU untuk Pilkada akan banyak terserap di honor Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS),” terangnya.
Sedangkan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) di cover oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk peruntukan anggaran
mulai dari perencanaan, penyusunan, sosialisasi, pemutakhiran data, pencalonan.
Termasuk pelaksanaan kegiatan kampanye. Lalu, pendistribusian kotak suara,
laporan audit dana kampanye, proses pemungutan suara, advokasi hukum, itu semua
sudah kita siapkan anggarannya,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Batang
Mahbrur mengatakan, anggaran Bawaslu sebesar Rp7,2 miliar sangatlah cukup untuk
kegiatan pengawasan pemilu. Tujuannya agar Pemilu berintegritas dan
bermartabat.
“Alhamdulillah di
Batang sesuai dengan Permen 54 tahun 2019 bahwa setelah penandatanganan NPHD
pencairan anggaran maksimal 14 hari. Sesuai ketentuan pencarian dilakukan dua
kali minimal 40 ℅. Adapun sisanya dicairkan di tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan
Bawaslu Batang di tahap pertama menerima anggaran lebih dari 40 ℅ yaitu sekitar
69 ℅ untuk Pilkada 2024.
“Metode anggaran kita
itu multiyears, jadi memang di tahapan Pilkada di tahun 2024 belum padat jadi
pertanggungjawaban nanti di akhir setelah penyelenggaraan Pilkada ini selesai,”
ujar dia.
Dalam
pertanggungjawaban anggaran, lanjut dia, Bawaslu sudah berkolaborasi dengan
Perintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dalam
penyusunnya tidak hanya sekali dua kali.
“RAB kita buat sesuai proses penyesuaian sesuai
dengan Perbub dan sebagainya melalui TAPD yang didalamnya ada Inspektorat,
Kesbangpol dan BPPKPAD dan Bapelitbang. Sehingga anggarannya sesuai regulasi
yang berlaku,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)