Home / Berita / Pemilu / BAWASLU BATANG SOSIALISASI PENYELESAIAN SENGKETA KPU DENGAN PARTAI POLITIK

Berita

Bawaslu Batang Sosialisasi Penyelesaian Sengketa KPU dengan Partai Politik

Batang - Semakin dekatnya Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batang menggelar sosialisasi persiapan penyelesaian sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik (Parpol) di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Selasa (7/11/2023).

Batang - Semakin dekatnya Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batang menggelar sosialisasi persiapan penyelesaian sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik (Parpol) di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Selasa (7/11/2023).

Sosialisasi tersebut diikuti peserta dari perwakilan Parpol, KPU Kabupaten Batang, serta Panwascam.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang Akhmad Farikhin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini agar diketahui bersama proses mekanisme alur proses penanganan sengketa Pemilu antara peserta Pemilu dan juga Parpol, serta sengketa Pemilu antara peserta dan penyelenggara Pemilu.

“Karena baru kemarin telah ditetapkan calon tetap daftar DPRD Kabupaten Batang sebagaimana pada tanggal 3 November 2023 calon DPRD Kabupaten Batang sejumlah 648 Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.

Penyelesaian sengketa ini ditunjukkan kepada komisioner KPU Batang yang baru dilantik kemarin untuk mengetahui undang-undang pemilu. Apalagi Komisioner KPU Batang yang baru Incumbent atau petahana hanya satu orang saja.

“Objek sengketa nanti pasti ada, apabila peserta Pemilu mempunyai kepentingan langsung akibat dari dikeluarkan keputusan yang dianggap merugikan,” tegasnya.

Dalam Pemilu nanti, potensi pihak-pihak yang merasa hak-haknya dirugikan akan ada. Untuk itu, perlu diketahui proses penyelesaian sengketa Pemilu tersebut.

“Sengketa sendiri dibedakan menjadi dua yakni sengketa ringan dan sengketa berat yang bisa jadi pelanggaran, seperti sengketa ringan terjadi kalau ada pihak menutupi alat peraga kampanye yang lainnya dan sengketa ringan kalau ada pihak menyobek alat peraga kampanye yang lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Akademisi UNDIP Semarang Nur Hidayat Sardini mengatakan, sosialisasi sengketa ini terbukti efektif mampu meredakan ketegangan dan kewenangan eksekuotirial. Kalau dulu kita mengalami kesulitan karena persoalan dasar hukumnya belum jelas.

“Untuk sekarang sudah sangat mudah, karena ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sempurna yang didalamnya kerangka hukum dan forum penyelenggaraannya ada,” tuturnya.

Misalnya ada money politik, Bawaslu harus tahu yang sebenarnya gampang dideteksi, sehingga siapa pelakunya seharusnya sudah tahu.

Ia juga mengatakan, cara mengatasinya Bawaslu pasti sudah ahlinya dengan aturan-aturan untuk mencegahnya. Jadi yang diperlukan adalah semangat untuk pengawasan.

“Pengawasan sendiri, ada dua yakni pasif itu hanya menerima laporan peserta pemilu dan aktif itu Bawaslu harus bisa mencari serta menemukan seluruh kejadian wilayah di Kabupaten Batang,” ujar dia.

Ia berharap, semoga di Kabupaten Batang sengketa Pemilu 2024 tidak ada kejadian yang bermasalah dan mudah-mudahan lancar semuanya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)