Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / PJ BUPATI BATANG SERAHKAN 229 SERTIFIKAT TANAH DI PROYONANGGAN TENGAH

Berita

Pj Bupati Batang Serahkan 229 Sertifikat Tanah di Proyonanggan Tengah

Batang - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyerahkan 229 sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Pendopo Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, Rabu (1/11/2023).

Batang - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyerahkan 229 sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Pendopo Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, Rabu (1/11/2023).

Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat yang dilakukan melalui  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang.

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini diserahkan sertifikat tanah dari program PTSL untuk Proyonanggan Tengah sebanyak 229 sertifikat.

“Penyertifikatan tanah di Kabupaten Batang dibilang sangat cepat hanya jangka waktu sebelum 2 bulan sudah selesai. Prosesnya dokumen warga dikumpulkan ke tim PTSL yang nantinya akan diurus oleh BPN Batang,” jelasnya.

Sertifikat tanah program PTSL ini gratis tidak ada biaya sedikitpun. Jadi masyarakat jangan khawatir kalau ada tanah yang ingin disertifikat.

Ia juga mengatakan, bahwa Proyonanggan Tengah ini sebagai contoh sukses bagi kelurahan dan desa lainnya untuk melakukan sertifikat tanah program PTSL.

“Hal ini menunjukkan sinergitas antara Kecamatan Batang dan BPN Kabupaten Batang berjalan lancar dari segi komunikasi dan tindakan,” terangnya

Sementara itu, Kepala BPN Batang Zumratul Aini mengatakan, bahwa untuk Kabupaten Batang tahun ini kami menargetkan 24.975 sertifikat tanah selesai.

“Karena ada sedikit perbedaan skema pengukuran tanah dengan pemetaan terlebih dahulu. Pemetaan itu berbentuk foto yang diambil dari atas menggunakan drone,” tuturnya.

Maka, prosesnya sedikit lama karena fotonya baru selesai pada bulan Mei 2023. Selanjutnya, diproses pendataan dan kelengkapan dokumen pada bulan Juni 2023.

“Tapi akhirnya dalam jangka waktu 1,5 bulan bisa selesai kerja keras dan kekompakan tim PTSL dan BPN Kabupaten Batang,” ujar dia.

Zumratul Aini juga mengungkapkan, kendala tahun ini adalah sedikitnya minat masyarakat untuk menyertifikat tanah mereka yang tahunya prosesnya lama.

Untuk itu, lanjut dia, perlunya dukungan sosialisasi Pemkab Batang dalam memberikan informasi sertifikat tanah ini.

Ia berharap, Pemkab Batang mendukung dengan adanya program PTSL, karena pada tahun depan sertifikat tanah program PTSL targetnya akan lebih banyak. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)