Home / Berita / Hukum / BERIKAN PEJALAN KAKI RUANG, PKL DIBERI "JAM TAYANG"

Berita

Berikan Pejalan Kaki Ruang, PKL Diberi "Jam Tayang"

Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Dr. Wahidin dan Jalan Dr. Sutomo. Penertiban dilakukan karena tata letak lapak dagangan yang terlalu memakan badan jalan, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Dr. Wahidin dan Jalan Dr. Sutomo. Penertiban dilakukan karena tata letak lapak dagangan yang terlalu memakan badan jalan, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Batang Susilo Mulyono mengatakan, imbauan sudah sering disampaikan kepada para PKL yang membuka lapaknya hampir memenuhi badan jalan, namun tidak diindahkan. Maka tindakan selanjutnya dilakukan penertiban pada lapak yang memakan badan jalan.

“Kami menertibkan lapak dagangan PKL yang tetap membandel. Banyak juga yang kami edukasi supaya ketika jualan tetap memperhatikan kenyamanan pejalan kaki,” katanya, saat memantau penertiban PKL di Jalan Dr. Wahidin, Kabupaten Batang, Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah memberikan imbauan bahwa para PKL diberikan waktu atau jadwal buka. Tujuannya agar pejalan kaki pun mendapatkan haknya.

“Mereka sudah kami beri jam buka, jam 6-9 pagi dan jam 5-11 malam. Namun seringkali tetap buka melebihi batas waktu yang ditentukan, bahkan ada juga yang lapaknya ditinggal di trotoar, sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki,” jelasnya.

Salah satu pedagang buah, Reihan mengaku diminta untuk menata tata letak lapaknya agar tidak memakan badan jalan, sehingga ruang pejalan kaki tidak didominasi oleh lapak para pedagang.

“Tadi diminta supaya lapaknya diletakkan agak menjorok ke belakang, biar pejalan kaki tetap bisa bebas menggunakan trotoar,” ujar dia.

Pihak Satpol PP akan terus mengedukasi, bahkan penertiban bagi para pedagang, yang melanggar. Kondisi jalan yang berdekatan dengan sarana pendidikan terkadang mengganggu siswa maupun orang tua yang akan antar jemput saat jam berangkat dan pulang sekolah.

Penertiban perlu dilakukan agar keindahan kota tetap terjaga dan kenyamanan pun dirasakan pejalan kaki di ruang publik. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)