Satpol PP Batang Tertibkan 125 Baliho Melanggar Aturan Perda

Batang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melakukan penyisiran empat Kecamatan untuk menertibkan spanduk baliho yang melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang penertiban reklame perorangan atau bidang pada jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan, kecuali sudah mendapatkan izin yang berwenang.
Batang Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melakukan penyisiran empat Kecamatan
untuk menertibkan spanduk baliho yang melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor
7 Tahun 2019 tentang penertiban reklame perorangan atau bidang pada jembatan,
pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan, kecuali sudah mendapatkan izin
yang berwenang.
Empat Kecamatan
tersebut yakni Kecamatan Limpung, Bawang, Reban, dan Blado.
“Kami menertibkan
spanduk baliho yang melanggar Perda dengan target rute meliputi Jalan Raya
Limpung, Pasar Limpung, Alun-alun Limpung, Jalan Raya Limpung-Bawang, Alun-alun
Bawang, jalan raya Bawang, Jalan Reban-Blado,” kata Kabid Tantribun Satpol PP Batang
saat ditemui usai penyisiran di Jalan Raya Limpung, Kecamatan Limpung,
Kabupaten Batang, Selasa (10/10/2023).
Hasil penyisiran mendapatkan
spanduk, banner, dan pamflet yang berjumlah 125 baliho dengan rata-rata yang
melanggar adalah iklan rokok.
“Kegiatan ini memang
baru dilakukan bulan ini dengan empat kali penyisiran di kampung-kampung.
Rencananya ke depan akan dirutinkan adanya penyisiran baliho yang melanggar,”
terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya
sama sekali tidak menertibkan baliho yang terpasang rapi yang sudah membayar
pajak, serta memasangnya di tempat yang sesuai peruntukannya.
Jika ada baliho yang
sudah membayar pajak, tetapi memasang tidak sesuai maka akan dicopot dan
pemilik akan dihubungi supaya dipindahkan sesuai lokasi peruntukannya.
“Spanduk maupun baliho
diturunkan karena banyak yang masa izinnya habis. Hal ini lantaran para
perusahaan membandel dengan tidak mengambil spanduk yang telah habis waktu
pemasangan tersebut,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Ela)