Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / RAPERDA FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN UPAYA WUJUDKAN PESANTREN RAMAH ANAK

Berita

Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Upaya Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Batang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Batang. Persetujuan itu melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Maulana Yusup.

Batang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Batang. Persetujuan itu melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Maulana Yusup.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Raperda tersebut menjadi angin segar untuk kalangan pesantren. Karena memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren (ponpes) yang harapannya bisa tumbuh dan melakukan percepatan peningkatan kualitasnya,” katanya usai rapat paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (29/9/2023).

Ponpes juga bisa berperan aktif dalam melakukan berbagai upaya. Baik pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Kabupaten Batang.

“Raperda ini senada dengan fungsi pesantren dalam hal pendidikan. Pesantren Ramah Anak sekarang menjadi isu yang hangat. Dibutuhkan upaya dan regulasi yang jelas akan Pesantren Ramah Anak bagi para santrinya,” jelasnya.

Perda ini, lanjut dia, diharapkan mampu mengupayakan perlindungan bagi para santri dari kekerasan, dan memastikan anak dapat tumbuh berkembang dengan aman dan nyaman, serta dapat memperoleh pendidikan sesuai dengan haknya. Mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes maupun madrasah belakangan ini.

“Padahal seharusnya lokasi tersebut menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berekspresi,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)