Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Upaya Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Batang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Batang. Persetujuan itu melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Maulana Yusup.
Batang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Batang. Persetujuan itu melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Maulana Yusup.
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren.
“Raperda tersebut
menjadi angin segar untuk kalangan pesantren. Karena memberikan kepastian hukum
bagi pondok pesantren (ponpes) yang harapannya bisa tumbuh dan melakukan
percepatan peningkatan kualitasnya,” katanya usai rapat paripurna di DPRD
Batang, Kabupaten Batang, Jumat (29/9/2023).
Ponpes juga bisa
berperan aktif dalam melakukan berbagai upaya. Baik pendidikan, dakwah, serta
pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Kabupaten Batang.
“Raperda ini senada
dengan fungsi pesantren dalam hal pendidikan. Pesantren Ramah Anak sekarang
menjadi isu yang hangat. Dibutuhkan upaya dan regulasi yang jelas akan
Pesantren Ramah Anak bagi para santrinya,” jelasnya.
Perda ini, lanjut dia,
diharapkan mampu mengupayakan perlindungan bagi para santri dari kekerasan, dan
memastikan anak dapat tumbuh berkembang dengan aman dan nyaman, serta dapat
memperoleh pendidikan sesuai dengan haknya. Mengingat banyaknya kasus kekerasan
seksual yang terjadi di lingkungan ponpes maupun madrasah belakangan ini.
“Padahal seharusnya lokasi tersebut menjadi
tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berekspresi,” ujar
dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)