Home / Berita / Hukum / SATPOL PP BATANG AMANKAN 169.976 BATANG ROKOK ILEGAL

Berita

Satpol PP Batang Amankan 169.976 batang Rokok Ilegal

Batang, Berantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan, Satpol PP Batang bersama Bea Cukai Tegal menggelar operasi gempur rokok ilegal.

Batang, Berantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan, Satpol PP Batang bersama Bea Cukai Tegal menggelar operasi gempur rokok ilegal.

Operasi kali ini dilakukan pada 4 Kecamatan yakni Kecamatan Gringsing, Reban, Pecalungan, dan Limpung yang menjadi target.

"Sebelum operasi dilakukan kami telah menerima informasi dari beberapa sumber terkait mana saja warung-warung yang menjual rokok ilegal," kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Senin (25/9/2023).

Operasi ini merupakan kegiatan bersama dengan Bea Cukai Tegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin banyak di Kabupaten Batang.

Hasil operasi hari ini mendapatkan 1.976 batang rokok ilegal berbagai nama merk dan juga pada hari sebelumnya telah mendapatkan 168.000 batang rokok ilegal jadi total ada 169.976 batang rokok.

Hari sebelumnya mendapatkan hasil banyak karena kebetulan ada bus transit di Rumah Makan Menara Kudus Gringsing yang disitu kedapatan rokok ilegal akhirnya diamankan barang buktinya.

Serangkaian operasi gempur rokok ilegal sudah dilakukan di 7 Kecamatan yang selalu mendapatkan peredaran rokok ilegal, hal itu menyebabkan persebaran menjadi merata

Dirinya menerangkan, operasi gempur roko ilegal akan terus menerus digemakan oleh Satpol PP Kabupaten Batang bersama Bea Cukai Tegal dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

"Ke depan ada beberapa titik lokasi menjadi target operasi, kami kembali menunggu kelengahan mereka saja. Karena tadi ada beberapa toko ada yang tutup setelah kita datangi," imbuhnya.

Untuk para penjual rokok ilegal yang sudah terkena operasi sekali akan diberikan pembinaan tapi jika nanti kedua kali kemungkinan akan diproses sesuai peraturan Bea Cukai.

"Soalnya para penjual ini menjual rokok ilegal berawal dari permintaan pelanggan yang mengusulkan untuk menjual beberapa rokok ilegal di melalui online," ujarnya.

Beberapa merk rokok ilegal yang baru didapatkan yakni ada Aslah, Nat Geo Win, Sendang Biru Mild, dan Moni. (MC Batang, Jateng/Roza/Ela)