Home / Berita / IKM UKM UMKM / MAKIN PERCAYA DIRI, PEDAGANG MAKANAN TRADISIONAL DAPAT NIB GRATIS

Berita

Makin Percaya Diri, Pedagang Makanan Tradisional Dapat NIB Gratis

Batang - Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan tradisional berduyun-duyun melakukan pendaftaran ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang didukung sepenuhnya oleh Kampung Hijrah.

Batang - Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan tradisional berduyun-duyun melakukan pendaftaran ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang didukung sepenuhnya oleh Kampung Hijrah.

Mereka dirasa sangat memerlukan NIB demi memberikan kepastian bahwa produk olahannya telah terdaftar secara resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang.

Perwakilan Kampung Hijrah Gotama Bramanti mengatakan, melihat kaum ibu pedagang makanan tradisional yang mayoritas belum memiliki izin produk, merasa tergerak untuk membantu membukakan akses agar memperoleh NIB langsung dari MPP.

“Tujuan kami membantu ke-25 ibu-ibu pedagang makanan tradisional, yang biasa menjajakan dagangannya di tepi jalan, bisa mendapatkan berkah dengan hadirnya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang,” katanya, saat dihubungi melalui gawai, Kamis (21/9/2023).

Kampung Hijrah membantu kaum ibu mengurus NIB, dengan menyiapkan sejumlah persyaratan. Pelayanannya sangat cepat dan mudah.

“Rencananya dalam waktu dekat kami juga akan membantu mereka memperoleh sertifikat halal, sehingga konsumen makin yakin dengan produk olahan yang dijajakan,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Pelayanan Perizinan MPP, Kristiawati membenarkan beberapa hari lalu, sejumlah kaum ibu para pedagang makanan mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIB.

“Bagi yang ingin mendapatkan NIB, cukup membawa gawai dan KTP, nanti akan kami bantu proses lewat sistem Online Single Submission (OSS) semuanya gratis,” terangnya.

Pelaku UMKM yang mengajukan NIB memiliki produk sangat beragam. Mulai dari makanan basah, kering, warung makan dan sebagainya.

“Minat untuk mengajukan NIB dari pelaku UMKM di Kabupaten Batang makin meningkat. Tiap bulan ada 200 pelaku UMKM yang mengajukan NIB,” tegasnya.

Pelaku UMKM makanan tradisional Arem-arem, Mimin merasa lega usai produknya telah mendapat NIB langsung. Baginya NIB sangat penting karena produk Arem-arem yang telah diproduksi sejak beberapa tahun lalu, akan makin dipercaya konsumen.

“Alhamdulillah sudah mengurus NIB dibantu sama Kampung Hijrah, proses cepat dan habis ini langsung mau ngurus sertifikat halal,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)