Produk Kadaluarsa Disita, Konsumen Diminta Teliti Sebelum Membeli

Batang - Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan bahan atau produk pangan yang tanggal produksinya telah kadaluarsa. Anggota Satreskrim berhasil mengamankan tersangka AS (39) warga Kedungbanteng Banyumas, TS (34) warga Kedungbanteng Banyumas dibantu MS (39) warga Porong Sidoarjo.
Batang - Satreskrim
Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan bahan atau produk
pangan yang tanggal produksinya telah kadaluarsa. Anggota Satreskrim berhasil
mengamankan tersangka AS (39) warga Kedungbanteng Banyumas, TS (34) warga
Kedungbanteng Banyumas dibantu MS (39) warga Porong Sidoarjo.
Ketiganya membeli
produk makanan dan minuman ringan yang telah habis masa berlakunya, untuk
diubah tanggalnya menjadi baru kembali, agar dapat dijual ke konsumen.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, dua tersangka ditangkap di Klaten Jawa
Tengah, satu lainnya di Sidoarjo Jawa Timur.
Kapolres Batang AKBP
Saufi Salamun menyampaikan, peredaran ini tentu berbahaya bagi kesehatan
konsumen.
“Kalau zat-zat yang
sudah kadaluarsa itu terkonsumsi oleh masyarakat, terlebih jika kondisi
fisiknya kurang fit, jangka panjangnya pasti berdampak buruk bagi kesehatannya,”
tegasnya, saat menggelar konferensi pers, didampingi Kepala Disperindagkop dan
UKM Subiyanto, di lobi Mapolres Batang, Kabupaten Batang, Rabu (13/9/2023).
Berdasarkan informasi
dari masyarakat petugas segera melakukan penyelidikan di rumah kontrakan yang
dijadikan gudang di Dukuh Kaum Rt/Rw: 1/1, Desa Kebumen, Tersono Batang.
“Saat ini barang bukti
berupa mesin pencetak tanggal kadaluarsa, ponsel dan kartu ATM, telah diamankan
petugas. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 143 UU RI Nomor 18 Tahun
2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau
denda Rp2 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala
Disperindagkop dan UKM Batang Subiyanto mengatakan, pengawasan dan bila perlu
dilakukan penarikan produk oleh tim gabungan bersama Polres, Satpol PP dan
Dinkes selama ini terus dilakukan.
“Dengan temuan ini
masyarakat harus lebih teliti lagi kalau membeli produk, biasanya akan ada
perbedaan fisik, aroma dan warnanya,” tegasnya.
Salah satu tersangka TS
(39) mengaku produk kadaluarsa tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur
karena lebih murah. Pendistribusian menyasar toko yang dirasa tepat di wilayah
Bandung, Brebes, Malang, Cilacap dan Yogyakarta.
“Untuk mengelabuhi
konsumen saya membersihkan produk yang kondisi fisiknya sudah kotor dengan
cairan tiner, agar kelihatan baru dan mengganti tanggal kadaluarsa menggunakan
alat khusus,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)