Wujudkan Pembangunan 20 Tahun Ke depan, Pemkab Batang Revisi RTRW
Pekalongan - Adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar konsultasi publik penyusunan revisi RTRW Kabupaten Batang di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Kota Pekalongan, Kamis (7/9/2023).
Pekalongan - Adanya
revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Batang melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar konsultasi publik
penyusunan revisi RTRW Kabupaten Batang di Hotel Howard Johnson Pekalongan,
Kota Pekalongan, Kamis (7/9/2023).
Perda No. 13 Tahun 2019
tentang RTRW Kabupaten Batang telah ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019. Perda
RTRW merupakan peraturan daerah yang menjadi konsensus bersama yang menjadi
acuan dan pedoman bersama dalam pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah, dan
investasi di wilayah Kabupaten Batang sebagai acuan mewujudkan keseimbangan
pembangunan dalam wilayah Kabupaten Batang sampai dengan periode 20 tahun ke depan.
Penjabat (Pj) Sekda
Batang Ari Yudianto mengatakan, adanya kegiatan revisi RTRW Kabupaten Batang
karena, implementasi masih ada kelemahan dan kekurangan yang memberikan dampak
terhadap investasi terutama di sektor industri di wilayah Kabupaten Batang.
“Apalagi Kabupaten
Batang ditunjuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai
wilayah Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. Hal ini membutuhkan evaluasi
yang komprehensif dan holistik, serta harmonisasi seluruh sektor dan seluruh pemangku
kepentingan agar dapat menghasilkan rencana tata ruang yang dapat memberikan
dampak positif bagi peningkatan perekonomian wilayah,” jelasnya.
Tujuan
diselenggarakannya konsultasi publik ini adalah dalam rangka penjaringan
aspirasi, informasi, isu Pembangunan berkelanjutan untuk penataan ruang wilayah
yang berkualitas bagi kesejahteraan masyarakat serta menghimpun harapan para
pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran Pembangunan pada tahun yang
direncanakan.
“Peninjauan kembali dan
revisi RTRW Kabupaten Batang perlu membuka peluang bagi penyempurnaan muatan
rencana tata ruang khususnya untuk mengantisipasi perubahan pola keruangan
Kabupaten Batang akibat dinamika pembangunan yang sudah tidak sesuai dengan
rencana tata ruang, yang antara lain dengan adanya kebijakan Nasional Perpres
No. 109 tahun 2020 berupa Proyek Strategis Nasional (PSN) KIT Batang. Ke depan, KIT Batang akan menjadi destinasi
investasi global dan industri berdaya saing multinasional,” terangnya.
Ari juga meyakini,
bahwa Kabupaten Batang sedang bertansformasi menjadi kota industri baru di
Indonesia. Sebagai kawasan industri dengan total luasan lahan mencapai 4.300
hektar yang dilakukan fase I, II dan III. Dampak beroperasinya KIT Batang,
nantinya tidak hanya dirasakan di tingkat lokal dan regional, tetapi bahkan
nasional.
“Revisi RTRW juga harus
tetap menjaga konsistensi terhadap aspek-aspek tertentu dari muatan rencana
sebelumnya seperti luasan ruang terbuka hijau dan mencegah pemutihan terhadap
penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW,” tegasnya.
Perencanaan ruang baru,
diharapkan merupakan perencanaan yang berkualitas dan kompak, melalui skenario
pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berstandar teknis dan
kualitas global, agar tidak terjadi dampak negatif ruang antara lain terjadi
disparitas atau ketimpangan ruang.
Sementara itu, Kepala
DPUPR Batang Nursito menambahkan, konsultasi publik revisi RTRW Kabupaten
Batang menjaring kembali aspirasi, informasi, serta pembangunan berkelanjutan.
“Revisi strategi
penataan ruang Kabupaten Batang harus ada pengembangan prasarana dan sarana
wilayah yang mampu menarik investasi,” ungkapnya.
Hadirnya pengembangan
kawasan industri dan kawasan peruntukan industri yang berkualitas global
pastinya ada pertimbangan pengaturan kelestarian alam dan kesejahteraan
masyarakat.
“Supaya sektor
pertanian juga bisa ditetapkan kawasan pertanian untuk produktivitas lahan
pertanian, jadi keterhubungan perkotaan dan perdesaan,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Roza/Ela)