Home / Berita / Hukum / CEGAH PELANGGARAN HUKUM, SATPOL PP BATANG SOSIALISASI PERDA KEPADA PELAJAR

Berita

Cegah Pelanggaran Hukum, Satpol PP Batang Sosialisasi Perda Kepada Pelajar

Batang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang melakukan sosialisasi peraturan-peraturan daerah Kabupaten Batang kepada para pelajar di Aula SMK Negeri 1 Blado, Kabupaten Batang, Kamis (24/8/2023).

Batang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang melakukan sosialisasi peraturan-peraturan daerah Kabupaten Batang kepada para pelajar di Aula SMK Negeri 1 Blado, Kabupaten Batang, Kamis (24/8/2023).

Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti adanya aksi vandalisme dan tawuran yang dilakukan oleh pelajar.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan, bahwa adanya sosialisasi peraturan daerah ke sekolah-sekolah untuk menanamkan pengetahuan dan kesadaran hukum di daerah kepada pelajar.

Peraturan yang disosialisakan yakni Perda No. 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kab. Batang, Perda No. 12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengkonsumsi, dan Mengedarkan Minuman Beralkohol, Perda No. 6 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda No. 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda No. 7 tahun 2019 tentang TRIBUMTRANMAS, Perda No. 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.

“Tujuan dilakukan sosialisasi sebagai langkah Preemptif dan Preventiv atau pencegahan kepada masyarakat Kabupaten Batang khususnya di lingkungan sekolah baik peserta didik maupun para pengajar,” jelasnya.

Pihaknya juga mengenalkan tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai penegak peraturan kepala daerah dan Perda. Sehingga mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelajar, baik dalam bentuk aksi vandalisme, tawuran pelajar hingga kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kami juga ingin menjadikan pelajar sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan wilayah,” tegasnya.

Selain itu dari DPUPR Batang juga menyampaikan materi mengenai Tata Ruang di wilayah Kabupaten Batang yang sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Batang Tahun 2019-2039. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)