Satpol PP Batang Sita 15.560 Rokok Ilegal
Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Bea Cukai Tegal kembali menyita 15.550 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKHTI).
Batang - Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Bea Cukai Tegal kembali
menyita 15.550 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKHTI).
Puluhan ribu rokok
polosan tanpa pita cukai diamankan di empat titik lokasi yakni Gringsing,
Kecepak, Kasepuhan dan Karangasem Utara.
“Dalam operasi
penindakan rokok ilegal kami menurunkan 5 personil dan 3 personil dari Bea Cukai
ke titik sasaran yang sudah ditentukan,” kata Kepala Bidang Penegakkan
Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon saat ditemui di Kantor Satpol
PP Batang, Kabupaten Batang, Kami (20/7/2023).
Dijelaskannya, pertama
bergerak ke Kecamatan Gringsing mendapati salah satu desa yang menjadi target
operasi pemberantasan rokok illegal, yang berhasil menyita sebanyak 3.800
batang dengan merek super fill.
“Kemudian, kami
langsung menyasar ke Kecamatan Batang karena ada yang memosting iklan jual
rokok di sosial media berkaitan rokok murah,” jelasnya.
Petugas Satpol PP
Batang telah mendalami dengan mengintai selama satu bulan untuk menggali
informasi, dan ternyata orang pemilik akun media sosial (medsos) sedang
berangkat melaut, sehingga akhirnya hanya bertemu keluarganya saja.
Ternyata, lanjut dia,
ada pihak keluarganya yang menjual rokok ilegal tersebut, sehingga langsung
kami datangi ke lokasi di Karangasem Utara.
Ia juga mengatakan, saat
menggali informasi mendapatkan informasi ada beberapa toko di Kecamatan Batang
yang menjual rokok ilegal yakni di Kesepuhan dan Kecepak.
“Dari tiga lokasi itu,
kami berhasil menyita 11.760 batang rokok ilegal jadi totalnya ada 15.560
batang yang berhasil disita,” terangnya.
Ia juga menambahkan, memang
sulit untuk mengetahui rokok ilegal atau bukan. Jika diunggahan foto di medsos,
bentuk kotaknya dan namanya kadang disamakan oleh merek yang sudah terkenal.
“Terpenting dalam
mengecek rokok ilegal atau bukan, dengan memperhatikan pita cukai sesuai
peruntukan. Kalau para penjual sendiri sebenarnya tahu kalau rokok yang dijual
mereka illegal, tapi dengan alasan untuk penambahan pemasukan dan harganya
murah,” tandasnya.
Meskipun penjualan
rokok ilegal sudah dilarang Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya di lapangan
pihaknya masih menemukan rokok ilegal bereda.
Ia juga mengatakan,
peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batang masih marak terjadi. Hal itu
diketahui setelah pihaknya bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya
beberapa kali melakukan operasi penindakan. Rokok ilegal itu rata-rata dijual
di warung-warung atau toko kelontongan.
“Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai, ke depan
akan terus melakukan penelusuran ke Kecamatan yang lainnya dalam pemberantasan
rokok ilegal,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)