Home / Berita / Pelayanan Publik / OPERASI PATUH CANDI DIBERLAKUKAN, PENGENDARA TINGKATKAN KESADARAN BERLALULINTAS

Berita

Operasi Patuh Candi Diberlakukan, Pengendara Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas

Batang - Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalulintas, Satuan Lalu Lintas Polres Batang resmi menggelar Operasi Patuh Candi mulai Senin, 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Batang - Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalulintas, Satuan Lalu Lintas Polres Batang resmi menggelar Operasi Patuh Candi mulai Senin, 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Operasi ini digelar dengan mengusung tema "Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa" ini dilakukan secara serentak di wilayah Polda Jawa Tengah.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus, menjelaskan, tujuan dari Operasi Patuh Candi ini adalah penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan berat, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan yang ditentukan, serta melawan arus.

“Petugas akan menerapkan dua mekanisme penegakan hukum, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. Kami menitikberatkan pada penegakan hukum, namun tetap diimbangi dengan langkah-langkah preemtif dan preventif,” tegasnya, saat ditemui di halaman Mapolres Batang, Kabupaten Batang, Senin (10/7/2023).

Ia meminta, pengguna jalan raya untuk lebih tertib dalam berlalulintas. Hal ini dilakukan guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

Ia juga menekankan pentingnya menggunakan helm sebagai langkah keamanan diri, meskipun perjalanan yang ditempuh hanya sejauh beberapa kilometer dari rumah.

“Dalam Operasi Patuh Candi 2023 ini, terdapat tujuh sasaran yang menjadi fokus penindakan yang meliputi balapan liar, penggunaan kendaraan motor yang tidak sesuai dengan peraturan, pengendara di bawah umur, kendaraan yang melebihi dimensi yang ditentukan, pelanggaran Administrasi Peralatan Individu Lalu Lintas (Apil), penggunaan helm yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan penggunaan telepon genggam saat berkendara,” terangnya.

Penegakan hukum juga ditingkatkan melalui penggunaan teknologi, seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis pada CCTV atau kamera statis di persimpangan jalan, serta melalui penggunaan ponsel petugas yang terintegrasi dengan ETLE. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)