Home / Berita / Acara Pimpinan Daerah / BUPATI MANTU, 39 PASANGAN PENGANTIN DI BATANG RESMI MENIKAH

Berita

Bupati Mantu, 39 Pasangan Pengantin di Batang Resmi Menikah

Batang - Dalam rangka sinkronisasi data kependudukan paska isbat nikah dan pernikahan baru, Sebanyak 39 pasangan pengantin mengikuti nikah massal gratis di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (26/6/2023).

Batang - Dalam rangka sinkronisasi data kependudukan paska isbat nikah dan pernikahan baru, Sebanyak 39 pasangan pengantin mengikuti nikah massal gratis di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (26/6/2023).

Pasangan pengantin berasal dari 11 Kecamatan yakni  Kecamatan Blado ada 6 pasangan, Kecamatan Bandar ada 3 pasangan, Kecamatan Reban ada 2 pasangan, Kecamatan Pecalungan ada 1 pasangan, Kecamatan Batang ada 5 pasangan, Kecamatan Warungasem ada 5 pasangan, Kecamatan Kandeman 1 Pasangan, Kecamatan Limpung 6 pasangan, Kecamatan Tersono ada 4 pasangan, Kecamatan Banyuputih 3 pasangan dan kecamatan Bawang  ada 3 pasangan.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini digelar isbat nikah dan pernikahan baru bagi para pasangan yang belum mempunyai dokumen kependudukan dan buku nikah.

“Dimana dulu mereka hanya menikah secara agama atau nikah siri saja dan saat ini kami resmikan dengan nikah secara negara. Hal terpenting lagi setelah menikah secara resmi bisa membangun keluarga yang lebih baik lagi, lebih manfaat dan lebih hebat,” jelasnya.

Adanya isbat nikah dan pernikahan baru bertujuan untuk para pasangan bisa nikah resmi secara agama, agar mempunyai kelengkapan dokumen kependudukan dan buku nikah.

“Dengan buku nikah, yang sudah mempunyai anak akan memiliki akta kelahiran dan memiliki banyak akses untuk mendapatkan kemudahan pendidikan, kesehatan gratis dan lainnya,” terangnya.

Ia juga mendoakan 39 pasangan baru yang mengikuti Bupati Mantu program nikah massal gratis dapat langgeng. Jangan sampai ada perceraian yang terjadi hingga maut memisahkan.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Batang Ikin menyampaikan, bahwa pasangan yang mengikuti isbat nikah dan pernikahan baru harus benar-benar masih sendiri tidak dibolehkan poligami secara terselubung atau masih dalam catatan menikah.

“Karena dalam pendaftaran ada 14 pasangan kami tolak, yang akhirnya dilakukan pernikahan baru oleh KUA Batang. Jadi anak-anak yang tidak diisbat nikah tadi akan dicari tahu asal usul anaknya untuk mempertegas supaya anaknya sah,” tegasnya.

Tapi jika rukun Islamnya semua dipenuhi persyaratannya, pasangan yang akan diisbat nikah itu akan sah anaknya.

“Adanya Bupati Mantu ini mudah-mudahan membantu pasangan yang menikah secara agama agar dapat bermanfaat dengan mendapatkan kelengkapan dokumen kependudukan dan buku nikah,” ungkapnya.

Perlu diketahui, lanjut dia, bahwa isbat nikah dan pernikahan baru dilakukan secara gratis tanpa biaya dan bahkan para pasangan hari ini yang resmi secara negara mendapatkan uang transport sebesar Rp500.000,00.

Ia berharap, kegiatan ini dapat membantu kami dalam mencatat seberapa banyak pernikahan siri di Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)