Rapat Pleno, KPU Batang Tetapkan 619.689 DPT

Batang - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang, secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 619.689 pemilik hak suara telah ditetapkan dalam rapat yang diadakan di Hotel Sendang Sari Batang.
Batang - Rapat pleno Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Batang, secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
untuk Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 619.689 pemilik hak suara telah
ditetapkan dalam rapat yang diadakan di Hotel Sendang Sari Batang.
Ketua KPU Batang Nur
Tofan menjelaskan, bahwa proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan
yang panjang. Tahapan tersebut dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih,
verifikasi data KTP dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam
Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Niat kami adalah agar
Pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami telah
melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang
telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap
dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dukcapil,” katanya saat ditemui di Hotel
Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Rabu (21/6/2023).
Pihaknya telah
melakukan analisis untuk mendeteksi kemungkinan adanya pemilih ganda antar
kota, antar provinsi, dan pemilih luar negeri. Pemilih luar negeri tidak
termasuk dalam DPT kami, dan kami juga telah mengeliminasikan 785 pemilih
ganda.
“KPU Batang telah
berhasil memverifikasi dan memperbarui data sebanyak 619.689 pemilih selama
proses penyelesaian DPT. Adapun sebanyak 950 pemilih yang telah meninggal dunia
telah dihapus dari DPS, sehingga tidak termasuk dalam DPT akhir,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia,
KPU Batang menemukan sebanyak 2.755 pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk
masuk dalam DPT.
“KPU Batang juga
mencatat adanya 1.162 pemilih baru yang merupakan warga yang pindah dari daerah
lain, seperti Kendal, ke Batang. Pemilih-pemilih baru ini telah diakomodasi dan
ditambahkan dalam DPT,” terangnya.
KPU Batang juga
memberikan pengumuman penting bagi pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP) elektronik namun belum terdaftar dalam DPT.
“Pemilih tersebut tetap
dapat menggunakan hak pilihnya di Batang dengan syarat KTP tersebut berasal
dari Batang,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)