Wakapolres Batang Kompol Widodo Ponco Susanto Di Tetapkan sebagai Ketua Tim Saber Pungli
BATANG - Ditetapkanya Wakil Kepala Kepolisian Resort Batang Kompol Widodo Ponco Susanto sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) berdasarkan surat Bupati Batang No 700/91/2017 tentang pembentukan Tim Saber Pungli. Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Batang Nasikhin pada rapat koordinasi Pembentukan Tim Saber Pungli yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kamis 19/1/17. Rapat tersebut di hadiri juga oleh dewan Penasehat Tim Saber Pungli Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA).
Sekda Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan pembentukan Tim Saber pungli berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/SJ Tanggal 11 Nopember 2016 Tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/5065/SJ Tanggal 20 Desember 2016 Perihal Penegasan Pembentukan dan Penganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ Tanggal 24 Oktober 2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Pembentukan struktur organisasi Saber Pungli berdasarkan SE Mendagri Nomor 700/4277/SJ Tanggal 11 Nopember 2016 Tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten yang terdiri dari Unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, untuk Dewan Penasehat Tim Saber Pungli dijabat oleh Forkopimda untuk Ketua Saber Pungli Ketua Wakapolres Batang Kompol Widodo Ponco Susanto, Wakil Ketua I Inspektur Lany Dwi Rejeki, Sekertaris dari Unsur Polres Batang dan untuk pengukuhan direncanakan minggu depan oleh Bupati Batang”. Kata Sekda.
Adapun untuk tugas seber pungli untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil di satuan kerja dan sarana prasarana baik yang ada di kementrian, lembaga atau pemerintah daerah.
“Fungi saber pungli meliputi intelejen, pencegahan, penindakan dan yustisi”. Kata Sekda. Untuk wewenang saber pungli membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementerian Lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi. Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli. Melakukan operasi tangkap tangan. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian, lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian lembaga dan kepala pemerintah daerah. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
“Untuk sasaran aksi tim saber pungli yaitu pelayanan perizinan di intansi atau lembaga pemerintahan, hibah dana bantuan sosia, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadan barang jasa, dan kegiatan lain yang memiliki resiko penyimpangan”. Jelasnya.
Wakil Bupati Batang Soetadi selaku penasehat Saber pungli mengatakan, Jawa Tengah menjadi pelopor terbentuknya tim saebr pungli di Indonesesia dengan di tandai dengan penandatangan pakta integritas oleh seluruh bupati dan wali Kota Se Jawa Tengah yang berlangsung di Solo.
“Namun belum lama juga di Kabupaten Klaten terjadi operasi tangkap tangan daan ada info juga ada beberapa daerah yang selelu menjadai pantauan tim saber pungli, untuk itu berharap di Kabupaten Batang segera mensosialisasikan kepada SKPD karena namanya pungli tidak hanya pimpinaan taapi juga terjadi ditingkat paling bawah”. Katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Batang Imam Teguh Rahajo juga menambahkan kondisi pungli masih terjadi dimanapun, namun diharapkan kepada tim saber pungli dalam melaksanakan tugasnya harus berhati – hati, dan dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Kami berharap setiap satuan tugas harus jelas dalam mensosialisasikan satuan tugas pemeberantasan pengutan liar, harus di jelaskan kepada masyrakat apa saja yang masuk dalam kategori pungli karena di desa masih banyak terjadi dan mereka tidak tahu, tahunya itu sebagai uang jasa dalam memberikan pelayanan”. Tegas Kompol Widodo.
Sementara Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Batang Wakapolres Batang Widodo Ponco Susanto juga mengatakan akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, dan dalam melakukan kegaiatan atau aksi kami harus sesuai dengan standar operasional prosedur sehingga kita dalam melakukan penindakan dan penangkapan tidak menyalahi aturan. (edo)