Home / Berita / Pemilu / DISDUKCAPIL BATANG TANGGAPI BANYAKNYA DOKUMEN DATA RT/RW KOSONG

Berita

Disdukcapil Batang Tanggapi Banyaknya Dokumen Data RT/RW Kosong

Batang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang temukan nama-nama pemilih yang menggunakan alamat dengan RT/RW kosong atau Nol. Hal ini ditemukan Bawaslu saat mencermati Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.

Batang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang temukan nama-nama pemilih yang menggunakan alamat dengan RT/RW kosong atau Nol. Hal ini ditemukan Bawaslu saat mencermati Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.

Nama-nama ini pun dicurigai sebagai pemilih siluman lantaran alamatnya yang tidak jelas, karena didokumen kependudukan RTRW kosong.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang Cahyo Wiyanto menanggapi, bahwa kami menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan pelaporan. Ketika yang bersangkutan tidak melaporkan alamat RTRW otomatis tidak terdata.

“Ada beberapa kemungkinan yang pertama banyaknya hadir perumahan baru di Kabupaten Batang yang belum terdata RTRW, karena sebagian besar yang mengajukan beberapa pindahan,” katanya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Batang, Kabupaten Batang, Jumat (9/7/2023).

Kedua jika ada penduduk yang pindah ke Kabupaten Batang, kami tinggal menarik data yang dari daerah tertentu yang sudah berbentuk dokumen sebelumnya tidak mencantumkan RTRW.

Jadi, lanjut dia, kami tidak berani mencantumkan RTRW kalau yang mengajukan hanya mengisi kehendaknya tidak melengkapi datanya.

“Kalau dari kami sebagai dinas yang mengeluarkan dokumen kependudukan yang belum ada RTRW tetap dinyatakan resmi, karena ada tanda bukti dokumen kepindahan yang diterima dari pemohon,” terangnya.

Kemudian, jika masyarakat sudah mengetahui RTRW yang mereka tempati bisa langsung melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten Batang supaya dokumen kependudukannya lengkap.

Tinggal nanti dari KPU Batang bisa mengkonfirmasi data RTRW kosong, ditempatkan di TPS mana supaya transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Karena jika menunggu keluarnya paraturan RTRW lama, karena harus ada SK Bupati Batang dan persetujuan pusat,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)