Disdukcapil Batang Tanggapi Banyaknya Dokumen Data RT/RW Kosong
Batang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang temukan nama-nama pemilih yang menggunakan alamat dengan RT/RW kosong atau Nol. Hal ini ditemukan Bawaslu saat mencermati Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.
Batang - Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang temukan nama-nama pemilih yang
menggunakan alamat dengan RT/RW kosong atau Nol. Hal ini ditemukan Bawaslu saat
mencermati Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.
Nama-nama ini pun
dicurigai sebagai pemilih siluman lantaran alamatnya yang tidak jelas, karena
didokumen kependudukan RTRW kosong.
Kepala Bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Disdukcapil Batang Cahyo Wiyanto menanggapi, bahwa kami menerbitkan dokumen
kependudukan berdasarkan pelaporan. Ketika yang bersangkutan tidak melaporkan
alamat RTRW otomatis tidak terdata.
“Ada beberapa
kemungkinan yang pertama banyaknya hadir perumahan baru di Kabupaten Batang
yang belum terdata RTRW, karena sebagian besar yang mengajukan beberapa
pindahan,” katanya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Batang, Kabupaten Batang,
Jumat (9/7/2023).
Kedua jika ada penduduk
yang pindah ke Kabupaten Batang, kami tinggal menarik data yang dari daerah
tertentu yang sudah berbentuk dokumen sebelumnya tidak mencantumkan RTRW.
Jadi, lanjut dia, kami
tidak berani mencantumkan RTRW kalau yang mengajukan hanya mengisi kehendaknya
tidak melengkapi datanya.
“Kalau dari kami
sebagai dinas yang mengeluarkan dokumen kependudukan yang belum ada RTRW tetap
dinyatakan resmi, karena ada tanda bukti dokumen kepindahan yang diterima dari
pemohon,” terangnya.
Kemudian, jika
masyarakat sudah mengetahui RTRW yang mereka tempati bisa langsung melaporkan
ke Disdukcapil Kabupaten Batang supaya dokumen kependudukannya lengkap.
Tinggal nanti dari KPU Batang
bisa mengkonfirmasi data RTRW kosong, ditempatkan di TPS mana supaya transparan
agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Karena jika menunggu
keluarnya paraturan RTRW lama, karena harus ada SK Bupati Batang dan
persetujuan pusat,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)