Takmir Masjid Diedukasi Cara Potong Hewan Sesuai Syariat
Batang - Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi tata cara penyembelihan hewan kurban dengan mengundang beberapa pembicara agar para takmir masjid memahami prosesnya sesuai syariat Islam.
Batang - Dinas Kelautan
Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi
tata cara penyembelihan hewan kurban dengan mengundang beberapa pembicara agar
para takmir masjid memahami prosesnya sesuai syariat Islam.
Beberapa materi
disampaikan pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng,
Fakultas Peternakan Undip dan Kantor Kemenag Batang.
Kepala Dislutkanak
Batang Windu Suriadji menyampaikan, para takmir masjid mendapatkan pemahaman
materi secara benar cara memilih hewan kurban yang disyariatkan agama Islam.
“Ketika mau membeli
hewan untuk kurban kondisi fisiknya sehat, usianya sudah 2 tahun, tidak kurus
serta pembeli sudah dimudahkan dengan hewan yang telinganya sudah disematkan
anting penanda telah divaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD),” katanya, saat
ditemui, dalam kegiatan Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban, di Aula Hotel Dewi
Ratih Kabupaten Batang, Kamis (8/6/2023).
Bagi peternak yang akan
menjual ternaknya untuk kurban, wajib menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan
Hewan (SKKH), dengan tetap mendapat pemantauan dari Dislutkanak.
“Kalau antar kabupaten
cukup pakai Surat Pelepasan dan makin dimudahkan dengan anting penanda, supaya
tahu hewan itu sudah divaksin atau belum melalui aplikasi,” jelasnya.
Berdasarkan data,
populasi sapi di Kabupaten Batang mencapai 16 ribu ekor. Di tahun 2022 lalu
sapi yang dipotong sebanyak 1.957 ekor, kerbau 2 ekor, kambing 3.925 ekor dan
domba 124 ekor.
“Diperkirakan angka
hewan kurban yang dipotong akan meningkat karena PMK dan LSD sudah menurun.
Jumlahnya akan kita ketahui setelah pelaksanaan Iduladha,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)