Bea Cukai Jamin Permudah Izin Kawasan Berikat KITB
Semarang - Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City kembali menggelar tenant gathering, Jumat (26/5). Kegiatan ini menjadi agenda rutin 3-4 bulan yang ditujukan untuk saling mengenalkan tenant-tenant yang ada di KITB. Sudah berjalan tiga kali sejak tahun 2022.
Semarang - Kawasan
Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City kembali menggelar tenant
gathering, Jumat (26/5). Kegiatan ini menjadi agenda rutin 3-4 bulan yang
ditujukan untuk saling mengenalkan tenant-tenant yang ada di KITB. Sudah
berjalan tiga kali sejak tahun 2022.
“Saya ingin KITB ini
adalah sebuah keluarga besar. Jadi harus saling mengenal pabrik-pabrik itu.
Banyak kawasan industri itu yang nggak kenal di sebelahnya itu pabrik apa. Kami
mencoba merubah itu dan membangun konsep kebersamaan,” kata Direktur Utama PT KITB
Ngurah Wirawan saat ditemui di Ballroom Hotel Tentrem Semarang, Jumat
(26/5/2023).
Kegiatan ini dihadiri
oleh berbagai perwakilan dari perusahaan yang akan mendirikan pabrik di KITB
dan Stakeholder lain. Ada sekitar 100 perwakilan. Beberapa pembahasan
dipaparkan untuk pengembangan dan perkembangan kawasan.
“Mulai dari pendirian
kawasan berikat, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga progress
perkembangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), pergudangan, bangunan
pengelola, Jetty KITB, TOD Stasiun Plabuan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam
pemberian layanan pihaknya tidak akan membiarkan investor mengurus izin sendiri
dan mencari konsultan perencana sendiri.
“KITB punya menu
lengkap. Sehingga sudah tersedia konsultan perencana demikian juga untuk
kontraktor. Setiap investor juga tidak menerima tanah kosong, tetapi tanah yang
sudah persiapan menjelang pembangunan. Sehingga kawasan ini relatif akan
berbentuk dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Kepala
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menjamin, adanya kemudahan izin
pendirian kawasan berikat di KITB. Pihaknya punya komitmen, keputusan perizinan
pendirian kawasan berikat bisa diputuskan maksimal 1 jam, setelah perusahaan
mengajukan izin. Sehingga, seblum 1 jam setelah presentasi sudah bisa diketahui
disetujui atau tidaknya.
“Saat pengajuan izin
kawasan berikat, satu jam setelah presentasi, saya akan putuskan diterima atau
tidak. Sebelum satu jam, maksimal satu jam,” tegasnya.
Ini menjadi angin segar
bagi para investor untuk pendirian kawasan berikat. Jaminan itu juga bakal
berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya, pada kawasan berikat juga
bisa dipastikan tidak ada pungutan 1 rupiah pun. Karena kawasan ini ditujukan
untuk industri yang punya orientasi ekspor.
“Sementara itu dari PT
KAI berencana akan melakukan pengembangan Stasiun Pelabuhan menjadi Transit
Oriented
Development (TOD). Hal
ini dilakukan untuk mempermudah mobilitas para pekerja lintas wilayah dan
distribusi barang. Sehingga menciptakan kawasan yang mempromosikan mobilitas
berkelanjutan. Yaitu dengan mengoptimalkan aksesibilitas ke stasiun transit
Semarang-Pekalongan,” tandasnya.
TOD itu berada dekat
dengan pelabuhan yang juga akan dibangun oleh Pelindo. Berbagai mode
transportasi itu tentunya akan saling terintegrasi. Pelabuhan atau Jetty di
KITB sendiri berangkat dari kebutuhan tenant untuk moda transportasi.
“Nantinya, Terminal
Multipurpose Batang (TMB) ini menambah pelabuhan peti kemas di Jawa Tengah
menjadi tiga. Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Kendal dan TMB,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)