Home / Berita / Pembangunan / BEA CUKAI JAMIN PERMUDAH IZIN KAWASAN BERIKAT KITB

Berita

Bea Cukai Jamin Permudah Izin Kawasan Berikat KITB

Semarang - Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City kembali menggelar tenant gathering, Jumat (26/5). Kegiatan ini menjadi agenda rutin 3-4 bulan yang ditujukan untuk saling mengenalkan tenant-tenant yang ada di KITB. Sudah berjalan tiga kali sejak tahun 2022.

Semarang - Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City kembali menggelar tenant gathering, Jumat (26/5). Kegiatan ini menjadi agenda rutin 3-4 bulan yang ditujukan untuk saling mengenalkan tenant-tenant yang ada di KITB. Sudah berjalan tiga kali sejak tahun 2022.

“Saya ingin KITB ini adalah sebuah keluarga besar. Jadi harus saling mengenal pabrik-pabrik itu. Banyak kawasan industri itu yang nggak kenal di sebelahnya itu pabrik apa. Kami mencoba merubah itu dan membangun konsep kebersamaan,” kata Direktur Utama PT KITB Ngurah Wirawan saat ditemui di Ballroom Hotel Tentrem Semarang, Jumat (26/5/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari perusahaan yang akan mendirikan pabrik di KITB dan Stakeholder lain. Ada sekitar 100 perwakilan. Beberapa pembahasan dipaparkan untuk pengembangan dan perkembangan kawasan.

“Mulai dari pendirian kawasan berikat, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga progress perkembangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), pergudangan, bangunan pengelola, Jetty KITB, TOD Stasiun Plabuan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pemberian layanan pihaknya tidak akan membiarkan investor mengurus izin sendiri dan mencari konsultan perencana sendiri.

“KITB punya menu lengkap. Sehingga sudah tersedia konsultan perencana demikian juga untuk kontraktor. Setiap investor juga tidak menerima tanah kosong, tetapi tanah yang sudah persiapan menjelang pembangunan. Sehingga kawasan ini relatif akan berbentuk dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menjamin, adanya kemudahan izin pendirian kawasan berikat di KITB. Pihaknya punya komitmen, keputusan perizinan pendirian kawasan berikat bisa diputuskan maksimal 1 jam, setelah perusahaan mengajukan izin. Sehingga, seblum 1 jam setelah presentasi sudah bisa diketahui disetujui atau tidaknya.

“Saat pengajuan izin kawasan berikat, satu jam setelah presentasi, saya akan putuskan diterima atau tidak. Sebelum satu jam, maksimal satu jam,” tegasnya.

Ini menjadi angin segar bagi para investor untuk pendirian kawasan berikat. Jaminan itu juga bakal berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya, pada kawasan berikat juga bisa dipastikan tidak ada pungutan 1 rupiah pun. Karena kawasan ini ditujukan untuk industri yang punya orientasi ekspor.

“Sementara itu dari PT KAI berencana akan melakukan pengembangan Stasiun Pelabuhan menjadi Transit Oriented

Development (TOD). Hal ini dilakukan untuk mempermudah mobilitas para pekerja lintas wilayah dan distribusi barang. Sehingga menciptakan kawasan yang mempromosikan mobilitas berkelanjutan. Yaitu dengan mengoptimalkan aksesibilitas ke stasiun transit Semarang-Pekalongan,” tandasnya.

TOD itu berada dekat dengan pelabuhan yang juga akan dibangun oleh Pelindo. Berbagai mode transportasi itu tentunya akan saling terintegrasi. Pelabuhan atau Jetty di KITB sendiri berangkat dari kebutuhan tenant untuk moda transportasi.

“Nantinya, Terminal Multipurpose Batang (TMB) ini menambah pelabuhan peti kemas di Jawa Tengah menjadi tiga. Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Kendal dan TMB,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)