Ada Empat Kades Jadi Bacelag, Dispermades Batang Belum Terima Surat Pengunduran Diri
Batang - Meski disinyalir ada beberapa Kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg) melalui partai politik. Namun, hingga dibukanya pendaftaran Bacaleg di KPU Batang tanggal 1 hingga 9 Mei 2023.
Batang - Meski
disinyalir ada beberapa Kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai Bakal
calon legislatif (Bacaleg) melalui partai politik. Namun, hingga dibukanya
pendaftaran Bacaleg di KPU Batang tanggal 1 hingga 9 Mei 2023.
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang belum mendapatkan surat pengunduran
diri Kades. Sedangkan penutupan pendaftaran Bacaleg akan ditutup pada 14 Mei
2023 pukul 24.00 WIB.
“Secara resmi yang
mengajukan di Dispermades belum ada. Ada yang sudah mengajukan tapi suratnya
masih di Bu Pj Bupati Batang. Sehingga kita menunggu disposisinya. Untuk
regulasi kita mengikuti,” Kata Kepala Dispermades Batang Rusmanto saat ditemui
di kantornya, Selasa (9/5/2023).
Kades aktif yang
mendaftarkan sebagai Bacaleg seharusnya mengikuti regulasi PKPU nomor 10 Tahun
2023. Yakni SK Pemberhentian disusulkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT).
“Regulasinya kita
mengikuti regulasi yang ada di KPU saja. Karena usernya di KPU. Sementara ini
Kades yang menjadi Bacaleg ada satu orang,” ungkapnya.
Rusmanto menyampaikan,
bahwa berdasarkan rumor dari masyarakat untuk Kades yang bakal mencalonkan
sebagai Bacaleg lebih dari empat orang.
“Berdasarkan rumor tersebut
lebih dari empat orang kades. Itu Kades
di Kecamatan Limpung, Tulis, Gringsing dan Reban,” tandasnya.
Ketua KPU Batang
melalui Kordiv Teknis, Aris Setiabudi menyampaikan, sesuai regulasi ada
beberapa profesi yang diperkenankan untuk mendaftar sebagai Bacaleg. Meski
begitu ada beberapa profesi yang mengharuskan Bacaleg mengundurkan diri sebelum
mendaftar, seperti Kades.
Menurutnya pengunduran
diri tersebut harus melampirkan beberapa syarat. Dimana jika Surat Keterangan
(SK) pengunduran diri yang diterbitkan instansi terkait belum ada, maka ada dua
syarat yang harus dilampirkan.
“Setidaknya ada dua
syarat yang dilampirkan. Yang pertama surat pernyataan pengunduran diri dari
yang bersangkutan dan yang kedua surat tanda terima penyerahan surat
pengunduran sendiri tersebut yang diterima dinas intansi yang berwenang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan,
dari dua lampiran tersebut persyaratan pencalonannya sudah dapat diterima KPU
Batang.
“Hanya saja nantinya
untuk SK Pemberhentian bisa disusulkan sebelum penetapan DCT, sesuai dengan
PKPU nomor 10 Tahun 2023,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)