Home / Berita / Pemilu / ADA EMPAT KADES JADI BACELAG, DISPERMADES BATANG BELUM TERIMA SURAT PENGUNDURAN DIRI

Berita

Ada Empat Kades Jadi Bacelag, Dispermades Batang Belum Terima Surat Pengunduran Diri

Batang - Meski disinyalir ada beberapa Kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg) melalui partai politik. Namun, hingga dibukanya pendaftaran Bacaleg di KPU Batang tanggal 1 hingga 9 Mei 2023.

Batang - Meski disinyalir ada beberapa Kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg) melalui partai politik. Namun, hingga dibukanya pendaftaran Bacaleg di KPU Batang tanggal 1 hingga 9 Mei 2023.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang belum mendapatkan surat pengunduran diri Kades. Sedangkan penutupan pendaftaran Bacaleg akan ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 24.00 WIB.

“Secara resmi yang mengajukan di Dispermades belum ada. Ada yang sudah mengajukan tapi suratnya masih di Bu Pj Bupati Batang. Sehingga kita menunggu disposisinya. Untuk regulasi kita mengikuti,” Kata Kepala Dispermades Batang Rusmanto saat ditemui di kantornya, Selasa (9/5/2023).

Kades aktif yang mendaftarkan sebagai Bacaleg seharusnya mengikuti regulasi PKPU nomor 10 Tahun 2023. Yakni SK Pemberhentian disusulkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Regulasinya kita mengikuti regulasi yang ada di KPU saja. Karena usernya di KPU. Sementara ini Kades yang menjadi Bacaleg ada satu orang,” ungkapnya.

Rusmanto menyampaikan, bahwa berdasarkan rumor dari masyarakat untuk Kades yang bakal mencalonkan sebagai Bacaleg lebih dari empat orang.

“Berdasarkan rumor tersebut lebih dari empat orang kades. Itu  Kades di Kecamatan Limpung, Tulis, Gringsing dan Reban,” tandasnya.

Ketua KPU Batang melalui Kordiv Teknis, Aris Setiabudi menyampaikan, sesuai regulasi ada beberapa profesi yang diperkenankan untuk mendaftar sebagai Bacaleg. Meski begitu ada beberapa profesi yang mengharuskan Bacaleg mengundurkan diri sebelum mendaftar, seperti Kades.

Menurutnya pengunduran diri tersebut harus melampirkan beberapa syarat. Dimana jika Surat Keterangan (SK) pengunduran diri yang diterbitkan instansi terkait belum ada, maka ada dua syarat yang harus dilampirkan.

“Setidaknya ada dua syarat yang dilampirkan. Yang pertama surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan dan yang kedua surat tanda terima penyerahan surat pengunduran sendiri tersebut yang diterima dinas intansi yang berwenang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, dari dua lampiran tersebut persyaratan pencalonannya sudah dapat diterima KPU Batang.

“Hanya saja nantinya untuk SK Pemberhentian bisa disusulkan sebelum penetapan DCT, sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2023,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)