Ketua Bawaslu Batang Jelaskan Tentang Menjadi Bacaleg
Batang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Mahbrur menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.
Batang - Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Mahbrur menyebutkan ada
beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri
menjadi Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD
kabupaten/ kota di Pemilu 2024.
“Ada beberapa pekerjaan
yang harus mengundurkan diri seperti kepala daerah, wakil kepala daerah,
prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan
BUMN, BUMD dan badan lain yang bersumber dari BUMD,” kata Mahbrur saat
dihubungi melalui gawai, Minggu (7/5/2023).
Tidak hanya itu, Kepala
desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggara
Pemilu, Penitia Pemungutan Suara, Penitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia
Pemungutan kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu kelurahan/desa dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
“Semuanya itu wajib
mengundurkan diri. Saat ini kita masih terus awasi, jika memang ada calon yang
belum mengundurkan diri secara tertulis dan sesuai aturan. Bawaslu akan
memberikan rekomendasi untuk segera perbaiki sebelum pendaftaran caleg ditutup,”
jelasnya.
Jika ditemukan calon
legislatif yang memiliki pekerjaan yang seperti disampaikan diatas, tidak
mengundurkan diri akan mendapat sanksi pidana ditahapan pencalonan.
“Pasal 520 berisi
aturan tegas dan sanksi pidana pemalsuan dokumen pengajuan Bacaleg tingkat kabupaten/kota,
provinsi hingga RI,” ungkapnya.
Isi pasal 520, setiap
orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang memakai. Atau setiap orang yang dengan sengaja
memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
“Untuk menjadi Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dalam Pasal 254 dan Pasal 260. Jerat
pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta,” ujar dia.
(MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)