Kades Bisa Nyaleg, KPU Batang Imbau Harus Lampirkan Surat Pengunduran Diri
Batang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang mengimbau Kepala desa (Kades) bisa mendaftarkan diri sebagai Calon legislatif (Caleg). Meski begitu yang bersangkutan diharuskan mengundurkan diri ketika akan mendaftarkan diri sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg).
Batang Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Batang mengimbau Kepala desa (Kades) bisa mendaftarkan diri sebagai
Calon legislatif (Caleg). Meski begitu yang bersangkutan diharuskan
mengundurkan diri ketika akan mendaftarkan diri sebagai Bakal calon legislatif
(Bacaleg).
Hal ini seperti
disampaikan Ketua KPU Batang melalui Kordiv Teknis, Aris Setiabudi saat ditemui
di Kantor KPU Batang, Kabupaten Batang, Kamis (4/5/2023).
“Sudah ada regulasi
memang ada beberapa profesi yang bisa mendaftar sebagai Bacaleg. Meski begitu
ada beberapa profesi yang mengharuskan Bacaleg mengundurkan diri. Sebelum
mendaftar itu sudah ada peraturannya di KPU, contohnya kepala desa,” jelasnya.
Menurutnya pengunduran
diri tersebut harus melampirkan beberapa syarat. Dimana jika Surat Keterangan
(SK) pengunduran diri yang diterbitkan instansi terkait belum ada, maka ada dua
syarat yang harus dilampirkan.
“Setidaknya ada dua
syarat yang dilampirkan. Yang pertama surat pernyataan pengunduran diri dari
yang bersangkutan dan yang kedua surat tanda terima penyerahan surat
pengunduran sendiri tersebut yang diterima dinas intansi yang berwenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari
dua lampiran tersebut persyaratan pencalonannya sudah dapat diterima KPU Batang.
Hanya saja nantinya untuk SK Pemberhentian bisa disusulkan sebelum penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT), sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2023.
Meski sudah dibuka
sejak 1 Mei 2023, hingga kini belum ada partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya.
Sehingga sampai saat ini belum diketahui apakah ada Bacaleg yang mendaftar dari
unsur Kades.
“Sampai saat ini belum
ada Bacaleg dari unsur Kades yang mendaftarkan diri. Karena memang belum ada
parpol yang mendaftarkan Bacalegnya hingga saat ini,” ujar dia.
Pendataan Bacaleg ini
akan dibuka setiap hari mulai dari 1-14 Mei 2023. Dimana akan dibuka mulai pukul
08.00 sampai 16.00 WIB. Kecuali tanggal 14 Mei 2023 hari terakhir pendaftaran
akan ditutup pukul 23.59 WIB. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)