KPU Buka Pendaftaran Bacaleg, Simak Persyaratannya
Batang - Akhirnya para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Batang bisa langsung mendaftarkan diri, setelah KPU Kabupaten Batang secara resmi membukanya dengan mengundang perwakilan dari 18 partai politik (parpol) yang akan bertanding memperebutkan suara dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.
Batang - Akhirnya para
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Batang bisa langsung mendaftarkan diri,
setelah KPU Kabupaten Batang secara resmi membukanya dengan mengundang perwakilan
dari 18 partai politik (parpol) yang akan bertanding memperebutkan suara dalam
pesta demokrasi 2024 mendatang.
Pihak KPU siap menerima
pendaftaran Bacaleg dari masing-masing parpol , untuk Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu, KPU Batang, Aris Setia Budi mengatakan , jadwal
penerimaan pengajuan Bacaleg, dimulai tanggal 1-14 Mei 2023.
“Jam pelayanan untuk
tanggal 1-13 Mei pukul 08.00-16.00 wib, khusus 14 Mei pelayanan akan ditutup
pukul 23.59 WIB,” katanya, saat ditemui di ruang rapat KPU Batang, Kabupaten
Batang, Senin (1/5/2023).
Ada sejumlah
persyaratan yang harus dipenuhi oleh para Bacaleg. Yakni berusia minimal 21
tahun, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP, pendidikan minimal
SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan
narkoba.
“Khusus bagi para
mantan Napi dengan masa pidana penjara 5 tahun, harus sudah menjalani masa jeda
selama 5 tahun, setelah dinyatakan bebas. Yang terpenting, mereka harus membuat
pemberitahuan ke media massa, bahwa pernah dipidana penjara,” tegasnya.
Tiap parpol
berkesempatan memperebutkan 45 Kursi legislatif. Sehingga jika seluruh parpol
mengajukan Bacaleg, maka akan ada 810 Caleg yang ada DPRD Batang.
Ia menambahkan, untuk
keterwakilan perempuan sesuai dengan aturan kesempatan yang diberikan sebesar
30 persen dari Caleg yang diajukan.
“Tahun 2019
keterwakilan perempuan sudah memenuhi kuota, yakni 30 persen,” pungkasnya. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)