Home / Berita / Hankam / SATPOL PP BATANG BERHASIL SITA 180 BOTOL MIRAS

Berita

Satpol PP Batang Berhasil Sita 180 Botol Miras

Batang - Operasi Peredaran Miras dan Kegiatan Prostitusi di Bulan Ramadan yang digelar Satpol PP Batang kembali berhasil menyita 180 botol miras.

Batang - Operasi Peredaran Miras dan Kegiatan Prostitusi di Bulan Ramadan yang digelar Satpol PP Batang kembali berhasil menyita 180 botol miras.

“Iya, hari ini kami kembali menggelar operasi peredaran miras dan kegiatan prostitusi yang kali ini menyisir ke Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal dan Desa Kluwih Kecamatan Bandar,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon ditemui usai operasi miras di Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Rabu (12/4/2023).

Kegiatan ini berdasarkan Perda No. 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Batang, Perda No. 12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengkonsumsi dan Mengedarkan Minuman Beralkohol, dan Perda No. 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini untuk terus mengantisipasi peredaran miras pada bulan Ramadan, sehingga aktifitas masyarakat di Kabupaten Batang dapat nyaman dan tentram,” tegasnya.

Dalam operasi ini, kembali lagi menemukan ada tempat makan yang menyediakan miras di siang hari yakni Warung Swieke, kafe dan karaoke Kluwih, dan Warung Desa Kluwih.

“Kami berhasil menyita 180 botol Miras meliputi Bir ANGKER 23 botol, Guiness 29 botol, Anggur Merah 10 botol, AO 40 botol, Ciu kecil 76 botol, dan Ciu besar 2 botol,” terangnya.

Pembinaan selanjutnya akan dilakukan oleh petugas kepada Pelaku Usaha di Satpol PP Batang dengan diberikan Surat Panggilan untuk dilakukan Permintaan Keterangan di kantor Satpol PP pada waktu, hari dan tanggal yang telah ditentukan.

“Kegiatan ini terus dilaksanakan selama bulan Ramadan di Wilayah Kabupaten Batang oleh Satpol PP dan dinas-dinas terkait,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)