Satpol PP Batang Berhasil Sita 180 Botol Miras
Batang - Operasi Peredaran Miras dan Kegiatan Prostitusi di Bulan Ramadan yang digelar Satpol PP Batang kembali berhasil menyita 180 botol miras.
Batang - Operasi
Peredaran Miras dan Kegiatan Prostitusi di Bulan Ramadan yang digelar Satpol PP
Batang kembali berhasil menyita 180 botol miras.
“Iya, hari ini kami
kembali menggelar operasi peredaran miras dan kegiatan prostitusi yang kali ini
menyisir ke Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal dan Desa Kluwih Kecamatan
Bandar,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang
Muhammad Masqon ditemui usai operasi miras di Desa Kluwih, Kecamatan Bandar,
Kabupaten Batang, Rabu (12/4/2023).
Kegiatan ini
berdasarkan Perda No. 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten
Batang, Perda No. 12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengkonsumsi dan
Mengedarkan Minuman Beralkohol, dan Perda No. 7 tahun 2019 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini
untuk terus mengantisipasi peredaran miras pada bulan Ramadan, sehingga
aktifitas masyarakat di Kabupaten Batang dapat nyaman dan tentram,” tegasnya.
Dalam operasi ini,
kembali lagi menemukan ada tempat makan yang menyediakan miras di siang hari
yakni Warung Swieke, kafe dan karaoke Kluwih, dan Warung Desa Kluwih.
“Kami berhasil menyita
180 botol Miras meliputi Bir ANGKER 23 botol, Guiness 29 botol, Anggur Merah 10
botol, AO 40 botol, Ciu kecil 76 botol, dan Ciu besar 2 botol,” terangnya.
Pembinaan selanjutnya
akan dilakukan oleh petugas kepada Pelaku Usaha di Satpol PP Batang dengan
diberikan Surat Panggilan untuk dilakukan Permintaan Keterangan di kantor
Satpol PP pada waktu, hari dan tanggal yang telah ditentukan.
“Kegiatan ini terus dilaksanakan
selama bulan Ramadan di Wilayah Kabupaten Batang oleh Satpol PP dan dinas-dinas
terkait,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)