Pekerja Tak Terima THR, SPN Siapkan Posko Aduan
Batang - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Batang menyiapkan posko aduan, jika ditemukan pengusaha yang tak membayarkan hak pekerjanya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, paling lambat tujuh hari menjelang lebaran.
Batang - Dewan Pimpinan
Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Batang menyiapkan posko aduan, jika
ditemukan pengusaha yang tak membayarkan hak pekerjanya, yakni Tunjangan Hari
Raya (THR) Keagamaan, paling lambat tujuh hari menjelang lebaran.
Ketua DPC SPN Batang
Edi Susilo mengatakan, SPN telah menyampaikan arahan kepada anggotanya agar
Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja, untuk
dijadikan acuan dan disampaikan ke manajemen perusahaan, yang dibagikan H-7, untuk
menunjang kebutuhan pekerja saat hari raya.
“Kami sedang merapatkan
pembentukan Posko Aduan THR, di Dracik Proyonanggan. Posko tersebut bisa
menerima aduan baik dari anggota SPN maupun di luar serikat, jika ditemukan
pelanggan terkait pemberian THR Keagamaan yang tidak sesuai aturan,” katanya,
saat meninjau penerapan aturan pembayaran THR Keagamaan, di CV. Jati Kencana
Beton (JKB) Kandeman, Kabupaten Batang, Jumat (31/3/2023).
Pelanggaran yang
ditemukan di lapangan dapat dilaporkan ke Posko Aduan THR SPN dan segera akan
ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pihak Disnaker Batang. Pengalaman
tahun lalu, ada salah satu perusahaan yang membayarkan THR Keagamaan kepada
pekerjanya, hanya setengah dari yang seharusnya diterima.
“Misalnya hak yang harus
dibayarkan Rp2,2 juta, tapi kenyataannya cuma Rp1,1 juta untuk masa kerja 7-8
tahun. Jangan sampai tahun ini hal serupa terulang lagi, maka SPN berupaya
menjembatani pengaduan-pengaduan tersebut,” tegasnya.
Ia menyayangkan, tahun
lalu aduan yang disampaikan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), ternyata
oleh pengusaha tidak ditindaklanjuti dengan memberikan setengah atau sisa hak
pekerja.
Ditemui di ruang
kerjanya, Kepala Kawasan CV. JKB, Joko Susilo menerangkan, pembayaran THR
Keagamaan bagi pekerja diupayakan sesuai aturan yakni 1 kali gaji dengan jumlah
yang disesuaikan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.
“Bagi mereka yang sudah
memiliki masa kerja minimal 1 tahun akan menerima Rp2,2 juta. Sedangkan yang
baru memiliki masa kerja 1 bulan dibayarkan secara proporsional yakni dengan
sistem penghitungan UMK : 12 × masa kerja,” jelasnya.
Bagi pengusaha yang
tidak membayarkan THR Keagamaan secara penuh, maka sesuai Permen no 20 tahun
2016 PP 78 2015, maka akan menerima sanksi mulai dari teguran/lisan, pembekuan
sebagian aset, pemberhentian operasional sementara bahkan sampai penutupan
operasional perusahaan. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)