Bawaslu Awasi Hak Pilih Warga Tetap Aman
Batang - Pesta demokrasi masih memiliki jeda satu tahun lagi, namun nyatanya tak membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang berdiam diri, menunggu waktu pemungutan suara tiba. Bawaslu mulai melakukan pengawasan dengan menggelar apel patroli pengawasan sejak 27 Februari 2023 hingga 14 Februari 2024.
Batang - Pesta
demokrasi masih memiliki jeda satu tahun lagi, namun nyatanya tak membuat Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang berdiam diri, menunggu waktu
pemungutan suara tiba. Bawaslu mulai melakukan pengawasan dengan menggelar apel
patroli pengawasan sejak 27 Februari 2023 hingga 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Batang
Mahbrur mengatakan, patroli kali ini lebih mengintensifkan pada pengawalan hak
pilih warga. Hal ini menjadi sangat penting karena salah satu hasil dari Pemilu
adalah data pemilih.
“Kami pastikan data
mereka yang saat ini masih dicoklit oleh Pantarlih, hingga nanti data pemilih
tambahan atau khusus itu, dipastikan dapat digunakan pemilih untuk menyalurkan
hak pilihnya. Kami juga tidak hanya diam di tempat menunggu aduan warga, tapi
bergerak untuk menyelesaikan permasalahan, sehingga dalam mengawal hak pilih
warga lebih optimal, terutama daerah perbatasan,” katanya usai menggelar Apel
Patroli Pengawasan, di halaman Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Senin
(27/2/2023).
Ia mengakui akan ada
kerawanan di daerah tertentu yakni pemilih baru. Seperti di Kawasan Industri
Terpadu Batang (KITB) di Kecamatan Gringsing. Bawaslu akan melakukan pengawalan
intensif di daerah tersebut karena dimungkinkan Coklit akan selesai di bulan
Maret. Maka untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya, dengan
beragam metode.
“Untuk daerah yang
menjadi konsentrasi kami adalah perbatasan seperti Dieng supaya hak pilihnya
dapat digunakan dengan memastikan warga di sana masuk dalam daftar pemilih
tetap,” tegasnya.
Ia memastikan patroli
ini juga bertujuan untuk memastikan Pantarlih bekerja dengan benar. Misalnya
memastikan stiker tanda telah dicoklit terpasang dengan benar, dengan mengecek
langsung ke rumah warga.
Ia juga mengimbau, bagi
para calon peserta pemilu, khususnya partai pemilu, untuk tidak melakukan
aktivitas kampanye, sampai waktunya tiba. Namun apabila hanya aktivitas
internal partai, masih diizinkan karena tujuannya untuk konsolidasi.
“Khusus untuk kegiatan
kampanye karena harus dilakukan selama 75 hari, maka Bawaslu memberikan surat
imbauan kepada peserta pemilu baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Sedangkan yang sifatnya personal, belum bisa dipantau secara spesifik karena
belum menjadi peserta pemilu,” terangnya.
Anggota Bawaslu Batang,
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Khikmatun
menerangkan dalam patroli pengawasan ini Bawaslu melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk
menggugah selera semangat mereka atas status hak pilihnya.
“Banyak di antara mereka
yang belum begitu peduli. Kami juga menemui mereka yang tergolong pemilih
rentan, seperti disabilitas dan lainnya serta memastikan daftar pemilih tetap
warga suatu daerah,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)