Kesbangpol Minta, Masyarakat Batang Waspada Jaringan Radikalisme

Batang - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang Agung Wisnu Barata menyebutkan ada 20 orang yang terpapar paham radikalisme. Diantaranya 4 orang meninggal ditempat saat penangkapan oleh Densus 88 Mabes Polri. 16 orang sudah dijatuhi hukuman.
Batang - Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang Agung Wisnu Barata menyebutkan
ada 20 orang yang terpapar paham radikalisme. Diantaranya 4 orang meninggal
ditempat saat penangkapan oleh Densus 88 Mabes Polri. 16 orang sudah dijatuhi
hukuman.
“Orang yang terpapar
paham radikal ada di 6 kecamatan dalam melakukan aksi penyebaran radikalisme.
Dan ada potensi lebih banyak lagi orang yang terpapar paham radikalisme di
Batang,” katanya saat ditemui usai sosialisasi cegah tangkal paham radikal di
Gedung Pramuka, Kabupaten Batang, Senin (20/2/2023).
Agung juga meminta masyarakat
mewaspadai jaringan kelompok radikal yang masih terus manuver untuk melakukan
konsolidasi dan melaksanakan agenda perjuangan.
“Strategi penanganannya
Pemerintah Kabupaten Batang bersifat lunak dan preventif dengan melakukan
pembinaan melalui sosialisasi cegah tangkal radikal dan terorisme,” jelasnya.
Kelompok radikal, juga
mempunyai metode yang sistematis dalam menyebarkan ajarannya dan merekrut
anggotanya.
“Sebagai contoh,
penyebaran radikalisme di kalangan pemuda, selain memanfaatkan media sosial,
juga sering memanfaatkan organisasi dan unit kegiatan kepemudaan sebagai pintu
masuk pengenalan terhadap radikalisme,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan,
radikalisme dan terorisme sangat beragam dan harus dipandang sebagai dua konsep
yang berbeda. Radikalisme adalah proses transformasi menuju paham yang ekstrim
dan terorisme adalah alat politik.
“Radikal kanan biasanya
berkedok agama yang menggunakan bendera-bendera agama atau atas nama agama.
Sedangkan radikal kiri itu gerakan radikal dalam hal pluralisme serta
sekulerisme dalam beragama (faham komunis),” terangnya.
Lalu, lanjut dia, radikalisme
sosial demokrasi separatis yaitu gerakan pembebasan untuk mengembangkan negara
demokratis yang radikal dengan memperluas pengaruh masyarakat sipil seperti
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papu Merdeka (OPM).
“Terorisme bersifat
menghalalkan segala cara, bunuh diri dianggap jihad, merampas otoritas Tuhan,
beragama hanya surga neraka dan semangat melangit pemahaman nihil dan merasa
terasing,” tuturnya.
Adapun kelompok yang
rentan terpapar radikalisme, kaum muda atau milenial, kelompok yang memiliki
kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kelompok marginal atau
termarginalisasi.
Lalu, kelompok agama
garis keras, kelompok frustasi terhadap keadaan individunya (ekonomi, sosial,
keluarga).
Sementara itu, Kasi
Intel Kejari Batang Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, Radikal adalah setiap upaya
membongkar sistem yang sudah mapan atau ada dalam kehidupan bernegara dengan
cara kekerasan.
“Jadi menurut hukum,
radikalisme adalah suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI,
anti kebhinnekaan dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya
dianggap salah. Jadi yang dimaksud dengan radikalisme adalah sikap ingin
mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati bersama dengan cara-cara
kekerasan,” ujar dia.
Ridwan juga
menjelaskan, pengertian hukum radikalisme dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun
2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
“Kata radikal selalu
disandingkan dengan terorisme atau disebut radikal terorisme,” pungkasnya. (MC
Batang, Jateng/Edo/Jumadi)