Home / Berita / Pemerintahan / ADA 99 FORMASI, 214 CALON PERANGKAT DESA MENGIKUTI CAT

Berita

Ada 99 Formasi, 214 Calon Perangkat Desa Mengikuti CAT

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang memfasilitasi pelaksanaan tes perangkat desa di STMIK Widya Pratama Pekalongan, Selasa (14/2/2023).

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang memfasilitasi pelaksanaan tes perangkat desa di STMIK Widya Pratama Pekalongan, Selasa (14/2/2023).

Pelaksanaan tes perangkat desa dimulai dari tanggal 13 Februari hingga 23 Februari 2023. Tes perangkat desa ini yang diujikan yakni wawancara dan Computer Assisted Test (CAT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang Rusmanto mengatakan, hari ini Pemkab Batang memfasilitasi penyaringan perangkat desa. Pelaksanaan perekrutan perangkat desa ini, langkah pertama desa menyeleksi secara administrasi calon perangkat desa.

“Kemudian, setelah lulus administrasi baru dilakukan uji CAT dengan menguji kemampuan dan pengetahuannya. Kami sudah bekerjasama dengan akademik yakni STMIK Widya Pratama Pekalongan menjadi perwakilan yang independen,” jelasnya.

Kerjasama ini sudah berjalan dari tahun 2019 sampai 2024. Dilakukan kerjajasama supaya waktu uji kamampuan dan pengetahuan lebih tepat kalau yang menangani dari akademik.

“Tujuan adanya uji CAT ini mudah-mudahan ke depan perangkat desa yang lulus bisa berkembang dan mempunyai kemampuan teknologi sesuai perkembangan pekerjaan,” terangnya.

Ada 53 desa yang membuka 99 formasi perangkat desa dari 11 kecamatan dan ada 214 calon perangkat desa yang mengikuti uji CAT ini.

“Dalam pelaksanaan tes masing-masing desa wajib menganggarkan biaya penyaringan perangkat desa melalui APBDes yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Biaya penyaringan perangkat desa sebesar Rp800.000,00 per calon perangkat desa dan hal ini sudah ditentukan oleh STMIK Widya Pratama Pekalongan pada waktu MoU dengan Pemkab Batang.

“Rata-rata usia calon perangkat desa yang mengikuti tes uji CAT ini yakni 30 tahun dan beberapa ada juga yang masih muda. Persyaratan sendiri untuk menjadi perangkat desa berumur 20 sampai 42 tahun,” ujar dia.

Dalam pelaksanaan tes perangkat desa ini ada 2 calon yang mengundurkan diri, karena tidak datang di lokasi ujian. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)