Pantarlih Batang Mulai Dilakukan Bertugas ke Masyarakat
Batang - Upaya absah pada data Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang melakukan pencocokan data pemilih pada Pemilu 2024 mulai 12 Februari 2023.
Batang - Upaya absah pada
data Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang melakukan
pencocokan data pemilih pada Pemilu 2024 mulai 12 Februari 2023.
“Kegiatan hari ini
pencocokan data pemilihan yang dilakukan Petugas Pendaftaran dan Pemutakhiran
Data Pemilih (Pantarlih) kepada tokoh masyarakat yakni Kepala Kesbangpol Batang
Wisnu Agung Barata yang didampingi KPU dan Panwaslu Batang,” kata Anggota
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang Susanto Waluyo saat ditemui usai Coklit di
Perum Korpri Desa Pasekaran, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Senin (13/2/2023).
Kemarin kami juga sudah
melakukan Coklit berbagai unsur masyarakat yang kami dampingi meliputi Ketua
DPRD Batang Yusuf Maulana, Ketua MUI Batang, Ketua Bawaslu, dan tokoh
masyarakat omah tani.
“Kegiatan Coklit ini
akan dilakukan Pantarlih mulai tanggal 12 Februari hingga 11 April 2023, jadi
masyarakat Kabupaten Batang kalau ada petugas Pantarlih datang ke rumah
masing-masing mohon diterima dengan baik,” jelasnya.
Petugas Pantarlih dari
KPU Batang yang resmi memakai atribut lengkap yakni rompi, topi, dan membawa
kartu petugas Pantarlih sesuai surat tugas.
“Tujuan Coklit adalah
untuk mendapatkan data yang valid atau absah. Petugas Pantarlih yang sudah
dibagi sesuai wilayah nantinya akan melakukan tugas door to door, bertujuan menghasilkan data yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Setelah pencocokan data
ke masyarakat, barulah petugas Pantarlih memberikan surat seragam terima kalau
sudah di data dan diberikan stiker yang wajib ditempelkan di depan rumah yang
mudah terbaca.
Jumlah Pantarlih yang
dilantik di semua kecamatan ada 2.565 tersebar di 2.565 TPS seluruh Kabupaten
Batang.
Sementara itu, Warga
Perum Korpri Agung Wisnu Barata mengatakan, hari ini saya telah didatangi
petugas Pantarlih untuk melakukan Coklit Pemilu 2024.
“Jumlah keluarga
sendiri ada 4 orang, tetapi yang masuk dalam data KPU Kabupaten Batang ada 3
orang, di Coklit yang 1 orang umurnya belum memenuhi syarat menjadi calon
pemilih pemilu,” ungkapnya.
Saat Coklit hanya
menyiapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) ataupun
surat keterangan yang menyatakan identitas pemilih.
Maka, lanjut dia, kepada
masyarakat Kabupaten Batang harus membuka pintu seluas-luasnya jika ada petugas
Pantarlih yang ingin melakukan Coklit, karena hal ini merupakan salah satu
tahapan pemilu yang harus kita lewati.
“Petugas Pantarlih yang
datang tadi juga sangat ramah dan sopan. Karena sudah pasti mereka dibekali
dari KPU Kabupaten Batang apa saja tugasnya,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)