Disdukcapil Batang Pastikan Hak Pilih WBP
Batang - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas Batang melakukan koordinasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang.
Batang - Menindaklanjuti
surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari
2023 terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas
Batang melakukan koordinasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Batang.
Koordinasi ini
berkaitan dengan pelaksanaan pemuktakhiran dan validasi data Nomor Induk
Keluarga (NIK) narapidana yang ada di Lapas Batang.
Kasubsi Registrasi dan
Bimkemas Alian Nur Kundy Trahara mengatakan, dalam koordinasi ini ada beberapa
hal yang dibahas antara lain tentang persiapan pemutakhiran dan validasi data
NIK Narapidana yang akan diajukan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan (DP4) dan tentang Disdukcapil yang dalam waktu dekat ini akan
melakukan perekaman data NIK Narapidana di Lapas Batang.
“Setiap WBP yang
memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan ikut serta dalam pemilihan umum
lima tahunan ini, jumlah WBP yang tidak sedikit di dalam Lapas dapat menjadi
potensi tersendiri dalam menentukan hasil Pemilu,: katanya saat ditemui di Lapas
Batang, Kabupaten Batang, Jumat (10/2/2023).
Untuk tahapan persiapan
selanjutnya akan terus diinformasikan oleh Disdukcapil lebih lanjut, sehingga
pelaksanaan Pemilu dapat dilaksanakan dan diikuti oleh WBP Lapas Batang dengan
lancar. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)