Mudahkan Permohonan Hukum, Pengadilan Negeri Batang Kenalkan Layanan E-Berpadu ke Masyarakat
Batang - Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT di Kabupaten Batang, Pengadilan Negeri Kabupaten Batang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) layanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dengan penegak hukum di Command Center Pengadilan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Kamis (19/1/2023).
Batang - Dalam rangka
mewujudkan peradilan modern berbasis IT di Kabupaten Batang, Pengadilan Negeri
Kabupaten Batang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) layanan Elektronik
Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dengan penegak hukum di Command Center
Pengadilan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Kamis (19/1/2023).
Penegak hukum yang
melakukan MoU meliputi Kejaksaan, Kepolisian, Lapas, dan BNN Kabupaten Batang
yang disaksikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Kepala Pengadilan
Negeri Kabupaten Batang Haryuning Respanti mengatakan, bahwa layanan aplikasi
E-Berpadu ini kelanjutan modernisasi administrasi peradilan oleh Mahkamah Agung
pada tahun 2020.
“Adanya E-Berpadu
layanan penegak hukum di Kabupaten Batang memperkenalkan ke masyarakat layanan
permohonan hukum semakin dimudahkan antar penegak hokum,” jelasnya.
Aplikasi E-Berpadu
hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas
prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan
perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat
pencari keadilan.
“Pada aplikasi
E-Berpadu fitur yang dapat digunakan yakni Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik,
Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan, Penggeledahan, Pengajuan Penetapan
Izin atau Penyitaan, Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan,
Permohonan, Pembantaran Penahanan, Permohonan Penetapan Diversi, Permohonan
Pinjam Pakai Barang Bukti, dan Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh
Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan,” terangnya.
Untuk masyarakat
sendiri, lanjut dia, bisa mengakses layanan ini yang masih mengalami perkara
hukum dan masyarakat juga dapat mengajukan permohonan izin besuk tahanan secara
online jadi tinggal mengakses di Lapas saja sudah dapat menyambungkan ke sistem
Pengadilan Negeri.
“Layanan E-Berpadu
sudah kita gunakan awal bulan Januari 2023 dan saat ini sudah ada 15 permohonan
pelimpahan berkas pidana dan pinjam pakai barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj
Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini menyaksikan MoU layanan
E-Berpadu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Batang dalam rangka mendukung
pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
“Saya juga menyambut
baik dan apresiasi atas terlaksana adanya kesepakatan bersama implementasi
berisi tentang permohonan izin dari berbagai penegak hukum di Kabupaten
Batang,” tuturnya.
Layanan E-Berpadu,
harapannya semua perkara yang dilaksanakan oleh lembaga lanjutan terjadi lebih
lancar, lebih cepat, dan lebih cepat selesainya karena memangkas prosedur
lembaga masing-masing penegak hukum.
“Maka kesepahaman
bersama ini dirasa sangat penting bagi masing-masing pihak karena kerja sama
ini merupakan salah satu wujud nyata, Jalinan kerja sama dan koordinasi yang
sangat harmonis antara Pengadilan Negeri Kabupaten Batang dengan berbagai
penegak hukum,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)