Home / Berita / Kegiatan Keagamaan / PENDAFTARAN DIBUKA, CALON PETUGAS HAJI WAJIB PENUHI PERSYARATAN

Berita

Pendaftaran Dibuka, Calon Petugas Haji Wajib Penuhi Persyaratan

Batang Dibukanya kembali pelaksanaan ibadah haji dengan kuota normal untuk Indonesia, menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang terpanggil untuk memberikan pelayanan kepada ratusan tamu Allah dari Kabupaten Batang, saat beribadah ke Tanah Suci. Sejumlah persyaratan pun wajib dipenuhi, sesuai standar dan aturan Kementerian Agama RI.

Batang Dibukanya kembali pelaksanaan ibadah haji dengan kuota normal untuk Indonesia, menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang terpanggil untuk memberikan pelayanan kepada ratusan tamu Allah dari Kabupaten Batang, saat beribadah ke Tanah Suci. Sejumlah persyaratan pun wajib dipenuhi, sesuai standar dan aturan Kementerian Agama RI.

Ketua Panitia Rekrutmen Petugas Haji Batang, Sugi Edi mengatakan, setelah melakukan pendaftaran, data para calon petugas haji diverifikasi oleh petugas administrasi dan dimasukkan dalam aplikasi khusus.

“Jumlah pendaftar tidak dibatasi. Sesuai petunjuk teknis kalangan yang boleh mendaftar yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN),” katanya, saat ditemui di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT), Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Kamis (12/1/2023).

Untuk menjadi petugas haji ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi mereka yang ingin menjadi petugas kloter, diutamakan yang sudah berhaji dan berijazah agama. Artinya, bagi yang belum berhaji dan berijazah selain agama pun masih diperbolehkan.

“Berbeda, jika ingin menjadi petugas pembimbing kloter. Mereka harus sudah berhaji dan wajib memiliki sertifikat pembimbing. Namun apabila saat mendaftar belum bersertifikat, harus bersedia melengkapi sertifikat dengan mengikuti pelatihan pembimbing haji,” jelasnya.

Ada pula petugas non kloter, yakni Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang kuotanya sangat terbatas. Di Jawa Tengah kuotanya hanya ada dua.

“Pelaksanaan ujian dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT). Bagi mereka yang lolos dengan peringkat tertinggi bisa mengikuti tes ke tingkat Jawa Tengah,” terangnya.

Salah satu pendaftar, Santoso mengatakan, saat ini masih dalam tahap pendaftaran dan harus menyertakan berkas yang diperlukan.

“Harus mengumpul sejumlah Surat Keputusan (SK) PNS, Kemenag, surat permohonan dan bukti-bukti lainnya serta surat pernyataan bersedia menjalankan tugas sebagai petugas haji,”  tuturnya.

Ini merupakan kesempatan perdana baginya, untuk menjadi petugas haji.

“Alhamdulillah saya sudah ikut pelatihan dan sudah bersertifikat dari UIN Malang,” ungkapnya.

Ia menerangkan, di tahun 2020 lalu, sebenarnya didaulat untuk menjadi petugas haji. Sudah ikut diklat juga, tapi karena ada pandemi, akhirnya batal.

Ia juga mengharapkan, setelah dikembalikannya kuota jamaah haji Indonesia, seperti semula, tidak akan menimbulkan antrean yang terlalu panjang.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama RI kuota haji Indonesia secara nasional sejumlah 221 ribu jamaah. Sedangkan secara spesifik, kuota haji untuk Kabupaten Batang sebanyak 670 jamaah. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)