DPUPR Batang Buka Waktu Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi
Batang - Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah yang semakin meningkat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang menetapkan pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Batang.
Batang - Dalam rangka
pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah yang semakin meningkat, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang menetapkan pemetaan Lahan
Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Batang.
Penetapan LSD mengacu
Keputusan Menteri ATR/Ka BPN No 1589/SK-HK.02.02/XII/2021 Tentang Penetapan
Peta Lahan Sawah yang Dilindungi daerah di Pulau Jawa meliputi Jawa Tengah,
Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Awal mulanya
permasalahan yang dihadapi Kabupaten Batang yakni tidak ketidaksesuaian peta
LSD dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu menjadi salah satu
penghambat pelaksanaan pembangunan disini,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang
DPUPR Batang Tri Adi Susanto saat ditemui di Kantor DPUPR Kabupaten Batang,
Kamis (5/1/2023).
Banyaknya lahan yang
bukan merupakan Kawasan Tanaman Pangan deplot sebagai LSD, sehingga lokasi yang
semula sudah Sesuai tata ruang dan dialih fungsikan untuk kegiatan investasi
tertentu.
“Untuk menyelesaikan
masalah ini DPUPR Batang langsung melakukan pengiriman verifikasi aktualisasi
terhadap kawasan selain tanaman pangan yang deplot sebagai LSD,” jelasnya.
Pada tanggal 3 November
2022 adanya kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian lahan
sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang yang ditandatangani Penjabat
(Pj) Bupati Batang sebagai pihak Pemerintah Kabupaten Batang dan pihak Kementerian
Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional.
“Hasil kesepakatan
bahwa luas LSD Kabupaten Batang yang dipertahankan seluas 15.228,12 Ha dengan
rincian LSD yang sesuai kawasan tanaman pangan seluas 14.362,97 Ha dan LSD
dalam kawasan hutan seluas 117,54 Ha,” terangnya.
Adapun rincian luas LSD
yang dipertahankan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun
2019 Tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019 hingga 2039.
Jika LSD yang tidak
sesuai dengan kawasan tanaman pangan yang ditemukan oleh kita seluas 747,61 Ha
yang harusnya sebagai lahan sawah.
“Meskipun begitu, kita
masih diberikan kesempatan untuk mengusulkan pengurangan LSD yang tidak sesuai
747,61 Ha dengan syarat memenuhi kriteria kepastian akan dibangun dalam jangka
waktu kurang dari tiga tahun ke depan masa jabatan kepala daerah terpenting ada
bukti pernyataan,” tegasnya.
Sementara itu, Penata
Ruang Muda DPUPR Batang Ikfi Maryam Ulfa menambahkan, adanya kesempatan usulan pengurangan LSD yang
tidak sesuai kita membuka seluas-luasnya kepada masyarakat, pelaku usaha,
investor, camat, kepala desa, dan pemilik lahan.
“Usulan itu bisa
merencanakan pembangunan diatas lahan LSD, dapat mengajukan permohonan
perubahan untuk dikeluarkan dari peta LSD periode II dengan catatan dalam
kawasan seluas 747,61,” tuturnya.
Permohonan dilengkapi
dengan bukti sesuai kriteria dan dikirimkan ke DPUPR Batang. Nantinya, Pemkab
Batang akan diajukan usulan ke Pemerintah Pusat secara bertahap.
“Perpanjangan waktu
pengusulan LSD ini agar kepastian terhadap lahan-lahan sesuai rencana pola
ruang sebagai LSD bisa cepat menemui kesepakatan. Pengajuan terakhir oleh
pemohon paling lambat 30 juni 2023,” ujar dia.
Untuk ingin melakukan
pengecekan mandiri bisa lihat peta LSD dengan mengunduh laman: https://bit.ly/LSD_baru_Kab_Batang.
Ia berharap, LSD
Kabupaten Batang sudah selesai dilaksanakan verifikasi dan disepakati oleh
Pemerintah Pusat dan Pemkab Batang sebelum Perda Revisi RTRW yang baru nanti
ditetapkan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)