Home / Berita / Sosial / KPU BATANG SOSIALISASIKAN TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPD

Berita

KPU Batang Sosialisasikan Tata Cara Pencalonan Anggota DPD

Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu tahun 2024 di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Kamis (22/12/2022).

Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu tahun 2024 di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Kamis (22/12/2022).

Koordinator Divisi Teknis KPU Batang Aris Setia Budi mengatakan, dasar hukum sosialisasi ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Langkah-langkah tahapan Pemilu meliputi perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta  pemilu, penetapan partai politik, penetapan jumlah kursi dan jumlah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden sudah berjalan, kini menginjak sampai tahapan pemilihan DPD,” jelasnya.

Sampai hari ini yang sudah terkonfirmasi sudah ada 2 orang yang akan mendaftar sebagai DPD di Kabupaten Batang yang sudah memenuhi syarat.

“Adapun calon DPD harus memenuhi syarat dukungan berdasarkan akumulasi pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan KK pendukung. Penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih akan dimulai pada tanggal 6 hingga 29 Desember 2022,” terangnya.

Penyelenggaraan pencalonan peserta pemilu DPD tahun ini yang berbeda mengenai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang mendaftar sebagai DPD sekarang ditambah dengan dilarangnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi DPD.

“Karena peraturan pada saat ini hanya masih ada ASN aja baru mulai tahun 2019 adanya PPPK ada jadi saat ini ditambahkan peraturannya. Tetapi jika bisa menunjukkan bukti bahwa sudah purna tugas dari ASN bisa mencalonkan sebagai DPD di Kabupaten Batang,” tegasnya.

Hal ini sudah menjadi aturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat supaya menghindari tindakan kecurangan dan tidak netralnya aparatur negara.

“Tata cara pendaftaran atau metodenya akan dibuat sama dengan pendaftaran partai, menggunakan sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Kalau (pendaftaran) parpol kan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Nanti semua dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat menjadi calon anggota DPD," ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)