KPU Batang Sosialisasikan Tata Cara Pencalonan Anggota DPD
Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu tahun 2024 di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Kamis (22/12/2022).
Batang - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan
peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu tahun 2024 di Hotel
Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Kamis (22/12/2022).
Koordinator Divisi
Teknis KPU Batang Aris Setia Budi mengatakan, dasar hukum sosialisasi ini yaitu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Langkah-langkah
tahapan Pemilu meliputi perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data
pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta
pemilu, penetapan partai politik, penetapan jumlah kursi dan jumlah
pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden sudah berjalan, kini
menginjak sampai tahapan pemilihan DPD,” jelasnya.
Sampai hari ini yang
sudah terkonfirmasi sudah ada 2 orang yang akan mendaftar sebagai DPD di
Kabupaten Batang yang sudah memenuhi syarat.
“Adapun calon DPD harus
memenuhi syarat dukungan berdasarkan akumulasi pendukung yang dibuktikan dengan
KTP dan KK pendukung. Penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih akan
dimulai pada tanggal 6 hingga 29 Desember 2022,” terangnya.
Penyelenggaraan
pencalonan peserta pemilu DPD tahun ini yang berbeda mengenai anggota Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang dilarang mendaftar sebagai DPD sekarang ditambah dengan
dilarangnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi DPD.
“Karena peraturan pada
saat ini hanya masih ada ASN aja baru mulai tahun 2019 adanya PPPK ada jadi saat
ini ditambahkan peraturannya. Tetapi jika bisa menunjukkan bukti bahwa sudah
purna tugas dari ASN bisa mencalonkan sebagai DPD di Kabupaten Batang,”
tegasnya.
Hal ini sudah menjadi
aturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat supaya menghindari tindakan kecurangan
dan tidak netralnya aparatur negara.
“Tata cara pendaftaran
atau metodenya akan dibuat sama dengan pendaftaran partai, menggunakan sistem
Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Kalau (pendaftaran) parpol kan Sipol
(Sistem Informasi Partai Politik). Nanti semua dokumen dibuat digital, soft
copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau
berminat menjadi calon anggota DPD," ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)