Pemasangan Papan Perda Pengemis di Batang, Akhirnya Musisi Jalanan Bisa Menerima dan Inginkan Wadah
Batang - Para pengemis mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang untuk melakukan audiensi terkait pemasangan papan Peraturan daerah (Perda) Pengemis di tiga lokasi yakni perempatan Kadilangu, perempatan Jalan Gajah Mada dan perempatan Jalan Alun-Alun Kabupaten Batang.
Batang - Para pengemis
mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang untuk melakukan
audiensi terkait pemasangan papan Peraturan daerah (Perda) Pengemis di tiga
lokasi yakni perempatan Kadilangu, perempatan Jalan Gajah Mada dan perempatan
Jalan Alun-Alun Kabupaten Batang.
“Alhamdulillah audiensi
kami berjalan dengan lancar tindaklanjut dengan pemasangan papan Perda Pengemis,
yang musisi menjadi bingung dan hari ini meminta penjelasan kepada kami,” kata
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon saat ditemui
usai audiensi di Kantor Satpol PP Kabupaten Batang, Rabu (21/12/2022).
Adanya pemasangan papan
Perda Pengemis itu kami akan melakukan secara bertahap tidak arogan, tetapi
dengan aksi preventif untuk tiga lokasi yang sudah dipasang papan yakni
perempatan Kadilangu, perempatan Jalan Gajah Mada, dan perempatan Jalan
Alun-Alun Kabupaten Batang.
“Saya tegaskan untuk
tiga lokasi ini supaya dikosongkan dari pengemis jika ada yang masih mengemis
akan kami lakukan tindakan yustisi atau penindakan,” jelasnya.
Kalau pada lokasi lain
yang belum ada papan Perda Pengemis tidak menganjurkan mengemis disitu juga,
tetapi sewaktu-waktu dioperasi harus legowo agar disidang atau dibina terlebih
dahulu.
“Hasil dari audiensi
ini bisa dibilang para pengemis musisi menerima terkait dengan arahan kami, karena
suatu saat akan dipasang lagi papan Perda Pengemis untuk perluasan wilayah
bebas pengemis ditempat umum,” tegasnya.
Mereka, lanjut dia,
sebenarnya ingin berhenti mengemis di pinggir jalan jika sudah disediakan
tempat untuk bermusik akan mau dipindahkan seperti kafe dan lokasi wisata. Maka
dari itu, kita akan menjembatani usulan mereka ini disampaikan ke Disparpora Batang.
Jangan sampai kafe dan
lokasi wisata hiburan musiknya itu diambil dari luar kota, semoga para musisi
jalanan ini juga diberikan tempat untuk bernyanyi, karena suara mereka juga
bagus-bagus.
Sementara itu, Musisi
Jalanan Aji mengatakan, bahwa kemarin kita memang sempat kaget adanya
pemasangan papan Perda Pengemis, padahal sudah bertahun-tahun disana tidak ada
masalah. Untuk itu hari ini ingin minta penjelasan terkait tentang itu.
“Sebetulnya kita
meminta agar Perda Pengemis itu ada revisi terkait penggunaan alat apapun untuk
meminta-minta. Jadi ingin menghapus bagian alat yang kita gunakan agar bisa
tetap bernyanyi di pinggir jalan. Karena bisa dibilang kita bukan pengemis tapi
musisi jalanan yang ingin bernyanyi,” ungkapnya.
Tapi usulan diharuskan
disampaikan secara langsung oleh DPRD Kabupaten Batang dan Dinas Sosial
Kabupaten Batang yang membuat Perda tersebut.
“Jika itu tidak bisa,
kita hanya meminta untuk disediakan wadah bernyanyi agar bisa mencari nafkah
buat keluarga yang ada di rumah. Wadah tempat itu bisa tempat wisata yang ada
di Kabupaten Batang dan bisa juga tempat hiburan seperti kafe,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Roza/Jumadi)