Home / Berita / Pemerintahan / PEMKAB BATANG DORONG TIAP OPD GUNAKAN TATA KELOLA SDI

Berita

Pemkab Batang Dorong Tiap OPD Gunakan Tata Kelola SDI

Batang - Untuk mendorong tata kelola data, Pemerintah Kabupaten Batang menggelar koordinasi forum Satu Data Indonesia (SDI) di Aula Pagilaran Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Selasa (6/12/2022).

Batang - Untuk mendorong tata kelola data, Pemerintah Kabupaten Batang menggelar koordinasi forum Satu Data Indonesia (SDI) di Aula Pagilaran Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Selasa (6/12/2022).

Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto mengatakan, bahwa SDI sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, dimana ketersediaan data tersebut akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.

“Tujuannya penggunaan satu data untuk merencanakan dalam bekerja di Pemerintahan bisa menggunakan data yang ada seperti mencegah stunting harus mempunyai data yang sudah dikumpulkan setiap kecamatan dan hal ini belum bisa kita lakukan,” jelasnya.

Data merupakan aset strategis yang menjadi baseline untuk dimaknai oleh seluruh Stakeholders dilingkungan pemerintah. Sehingga penting bagi pemerintah untuk mengimplementasikan, melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pendataan berkualitas melalui SDI.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batang sebagai produsen data, diharapkan dapat menyusun rancangan kegiatan statistik dengan didampingi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Diskominfo Batang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Batang Eddi Prawoto menyampaikan, tentang rekomendasi kegiatan statistik sebagai bentuk pembinaan statistik sektoral.

Dijelaskannya, mengenai mekanisme rekomendasi kegiatan dimana BPS sebagai Pembina data, nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan rancangan kegiatan statistik dan memberikan rekomendasi kegiatan statistik.

“SDI adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah,” ujar dia.

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus berdasarkan prinsip memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan Menggunakan kode referensi dan data induk. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)