Pemkab Batang Dorong Tiap OPD Gunakan Tata Kelola SDI
Batang - Untuk mendorong tata kelola data, Pemerintah Kabupaten Batang menggelar koordinasi forum Satu Data Indonesia (SDI) di Aula Pagilaran Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Selasa (6/12/2022).
Batang - Untuk
mendorong tata kelola data, Pemerintah Kabupaten Batang menggelar koordinasi
forum Satu Data Indonesia (SDI) di Aula Pagilaran Kecamatan Blado, Kabupaten
Batang, Selasa (6/12/2022).
Penjabat (Pj) Sekda Batang
Ari Yudianto mengatakan, bahwa SDI sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman
penyelenggaraan tata kelola data, dimana ketersediaan data tersebut akurat,
mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan
dibagi pakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
“Tujuannya penggunaan
satu data untuk merencanakan dalam bekerja di Pemerintahan bisa menggunakan
data yang ada seperti mencegah stunting harus mempunyai data yang sudah
dikumpulkan setiap kecamatan dan hal ini belum bisa kita lakukan,” jelasnya.
Data merupakan aset
strategis yang menjadi baseline untuk dimaknai oleh seluruh Stakeholders
dilingkungan pemerintah. Sehingga penting bagi pemerintah untuk
mengimplementasikan, melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan
pendataan berkualitas melalui SDI.
“Setiap Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batang sebagai produsen data, diharapkan
dapat menyusun rancangan kegiatan statistik dengan didampingi oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) dan Diskominfo Batang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
BPS Batang Eddi Prawoto menyampaikan, tentang rekomendasi kegiatan statistik
sebagai bentuk pembinaan statistik sektoral.
Dijelaskannya, mengenai
mekanisme rekomendasi kegiatan dimana BPS sebagai Pembina data, nantinya akan
melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan rancangan kegiatan statistik dan memberikan
rekomendasi kegiatan statistik.
“SDI adalah kebijakan
tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir,
terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah,” ujar dia.
Data yang dihasilkan
oleh produsen data harus berdasarkan prinsip memenuhi standar data, memiliki
metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan Menggunakan kode referensi
dan data induk. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)