Pj Bupati Batang: SPM Pelayanan Dasar Berhak Diterima Setiap Warga Negara
Batang - Standar Pelayanan Minimmal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Untuk itu, dalam konteks belanja daerah, maka belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM.
Batang - Standar
Pelayanan Minimmal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan
Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Untuk
itu, dalam konteks belanja daerah, maka belanja daerah diprioritaskan
untuk mendanai pelaksanaan SPM.
Hal itu diungkapkan
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan sambutan
Bimbingan Teknis Pengawasan Penerapan SPM Bagi Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (JFPPUPD) se-Jawa Tengah di Hotel
Sendang Sari, Kabupaten Batang, Senin (5/12/2022).
“SPM telah menjamin hak
konstitusional masyarakat, sehingga bukan kinerja Pemerintah Daerah yang
menjadi prioritas utama apalagi kinerja kementerian, tetapi prioritas utamanya
adalah terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara,” jelasnya.
Pj Bupati Batang juga
menyatakan, Permendagri 59/2021 pasal 25 huruf C bahwa laporan penerapan SPM
digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan insentif atau
disinsentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan regulasi dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
“Pada pasal 27
ditegaskan bahwa Gubernur/Bupati/ Walikota untuk melakukan Pembinaan dan
Pengawasan atas penerapan SPM. Akan tetapi disisi lain, hal ini menyadarkan
pada kita bahwa didalam melakukan pengawasan pada Perangkat Daerah yang
kita lakukan harus berkembang dan tidak selalu bertumpu pada pengawasan
pengelolaan keuangan saja,” terangnya.
Ada hal penting yang
sering dilupakan yaitu memastikan bahwa kewajiban-kewajiban pemerintah
dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara minimal apakah telah
tertunaikan/ dilaksanakan dengan baik.
Oleh karena itu, lanjut
dia, JFPPUPD diberi mandat secara tegas dalam PermenpanRB 36/2020 dan
Permendagri 54/ 2021 untuk melakukan pengawasan atas penerapan SPM. Maka harus
selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pengawasan
penerapan SPM secara lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan
rekomendasi-rekomendasi yang bersifat strategis dan memiliki dampak untuk
peningkatan pelayanan demi terwujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana
tugas (Plt) Inspektor Provinsi Jawa Tengah Doni Widiyanto mengatakan,
berbagai regulasi dari Undang-Undang 23/ 2014, Undang-Undang 1/2022
Peraturan Pemerintah 2/2018 dan Permendagri 59/2021 serta Permendagri 84/2022
mengamanatkan agar Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menerapkan Standar
Pelayanan Minimal.
“Oleh karena itu,
peserta yang ikut Bimtek ini jangan hanya ikut bimtek untuk meningkatkan angka
kredit. Tapi ilmunya tidak masuk,” ujar dia.
Perlu diketahui
Bimbingan Teknis Pengawasan Penerapan SPM Bagi JFPPUPD diikuti oleh Inspektorat
se-Jawa Twngah dan akan berakhir Rabu, 7 Desember 2022. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)