Kementerian Perdagangan Gelar Diseminasi Informasi Kebijakan Perdagangan Melalui Sistem E-commerce
Semarang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menghadiri acara diseminasi informasi kebijakan perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan di Hotel Aruss Semarang, Jumat (2/12/2022).
Semarang Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menghadiri acara diseminasi
informasi kebijakan perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce) yang
diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan di Hotel Aruss Semarang, Jumat
(2/12/2022).
Kegiatan ini bertujuan
untuk melakukan pembinaan perdagangan melalui E-commerce pelaku usaha UMKM
Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Bina Usaha
Perdagangan Kementrian Perdagangan Septo Soepriyatno mengatakan, perkembangan
teknologi digital yang sangat pesat membuat perizinan pelaku usaha harus
melalui E-commerce.
Pelaku usaha diwajibkan
melakukan regulasi perizinan melalui OSS yang seluruh prosesnya pengajuan
perizinan dilakukan secaea online, tanpa tatap, dan tidak dipungut biaya.
“Pelaku Usaha
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum
atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku
Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,” jelasnya.
Pelaku Usaha Dalam
Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan
berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Jika, lanjut dia,
pelaku usaha masuk dalam mikro kecil cukup membuat NIB saja yang terpenting
tercatat di sistem kami kalau sudah diatas 5 Milyar modalnya baru masuk
menengah ke atas.
“Semoga pelaku usaha di
seluruh Jawa Tengah bisa mendapatkan perizinan semua pada sistem OSS untuk
menyelenggarakan perdagangan melalui sistem E-commerce,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Roza/Jumadi)