Pemkab Batang Usulkan Rekomendasi UMK 2023
Batang - Meskipun harus melalui voting karena tidak tercapai kata mufakat dalam merekomendasikan usulan kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK).
Batang - Meskipun harus
melalui voting karena tidak tercapai kata mufakat dalam merekomendasikan usulan
kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK).
Namun, akhirnya dewan
pengupahan Kabupaten Batang dari unsur Apindo, Serikat Pekerja Nasional (SPN),
Serikat Pekerja Mandiri, Disperindagkop dan Disnaker harus sepakat
rekomendasi UMK Kabupaten Batang tahun 2023 sebesar Rp2.284.627,42.
Rekomendasi usulan UMK
tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Batang untuk
menjadi usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang Suprapto usai rapat
Dewan Pengupahan di ruang Abirawa Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (30/11/2022).
“Dari 14 anggota dewan
pengupahan, dua unsur dari Apindo menyatakan menolak menggunakan Permenaker 18
tahun 2022. Namun, dari hasil voting akhirnya ada kesepakatan ada kenaikan
sekitar 7,1 persen dibanding UMK 2022 yang sebesar Rp2.132.535,00 Jadi rekomendasi
kenaikannya sebesar Rp152,092.42,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam
rapat Dewan Pungupahan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Kabupaten Batang bersikeras menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Apindo
menolak menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.
Suprapto juga
menjelaskan, pertimbangan untuk menentukan rekomendasi UMK. Antara lain, data
statistik yang menunjukkan nilai produktifitas Kabupaten Batang lebih rendah
daripada Provinsi Jateng.
Kemudian, lanjut dia, tingkat
pengangguran terbuka juga lebih tinggi dari provinsi, sehingga Batang masuk
golongan kenaikan rendah dengan alpha 0,125.
Sementara itu,
Bendahara Apindo Amir Hamzah menyatakan, Apindo bersikeras menggunakan
peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, karena seusai dengan
sikap Apindo pusat.
“Alasan kami karena
ekonomi saat ini masih sulit dan dunia usaha masih berusaha bangkit. Kalau
dengan PP itu, kenaikan UMKnya sekitar Rp 36 ribuan,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)