Batang - Membeli rumah di perumahan baru kerap menyisakan cerita klasik yang bikin pusing, rumah sudah dihuni bertahun-tahun, tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak kunjung terbit atas nama pribadi. Biang keroknya tak lain adalah status PBB yang masih "gelondongan" alias belum dipecah dari induknya oleh pengembang.