Batang - Isu perkawinan anak dan pekerja anak disorot dalam kegiatan Kongres Anak Batang ke-IV yang digelar Forum Anak Batang di Wisata Agro Selopajang Timur, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Sabtu (19/2/2022).
Batang - Isu perkawinan
anak dan pekerja anak disorot dalam kegiatan Kongres Anak Batang ke-IV yang
digelar Forum Anak Batang di Wisata Agro Selopajang Timur, Kecamatan Blado,
Kabupaten Batang, Sabtu (19/2/2022).
Hal itu disampaikan salah
satu peserta kongres, Siswi SMKS Bhakti Kencana Subah Ika Apriliyani.
“Perkawinan anak di
Batang ini masih tinggi, bagaimana tanggapan Pak Bupati atas hal tersebut?†tuturnya.
Sementara itu, Ahmad
Karnoto, siswa SMA Negeri 1 Subah menanyakan terkait pekerja anak. Menurut
Karnoto, di masa pandemi ini banyak anak-anak yang memilih untuk bekerja alih-alih
melanjutkan pendidikannya.
Menanggapi pertanyaan
tersebut, Bupati Batang Wihaji menyampaikan, bahwa dua isu tersebut merupakan
tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Terkait isu kawin bocah,
sesuai undang-undang kan memang usia minimal 19 tahun. Jadi apabila di bawah 19
tahun harus mempunyai dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama. Nanti salah
satu pertimbangannya diberikan oleh DP3AP2KB,†jelasnya.
Berkaitan dengan pekerja
anak, Ia menyampaikan memang ada beberapa yang secara ekonomi membutuhkan untuk
anak bekerja.
“Saya kira kalau tidak
bertentangan dengan perundang-undangan itu tidak masalah. Ada beberapa yang
secara ekonomi membutuhkan, tetapi tentu harapan kami itu tidak bertentangan
dengan undang-undang ketenagakerjaan maupun undang-undang perlindungan anak,†tegasnya.
Ada anak-anak yang
bersekolah sembari jualan online maupun inovasi-inovasi lain untuk mendapatkan
uang.
“Inovasi anak-anak ini
kan macam-macam, ada yang jualan online sambil sekolah. Harapannya tidak
mengganggu kegiatan akademik dan proses belajar mengajar, itu tidak masalah,†ujar
dia. (MC Batang, Jateng/Jumadi)