Batang Sebanyak 48 porsi dari Calon jamaah haji (Calhaj) yang meninggal dunia maupun yang berhalangan tetap seperti sakit permanen, dilimpahkan kepada ahli warisnya.
Batang
Sebanyak 48 porsi dari Calon
jamaah haji (Calhaj)
yang meninggal dunia maupun yang berhalangan tetap seperti sakit permanen,
dilimpahkan kepada ahli warisnya.
Kepala
Seksi Pelayanan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Batang, Lutfi Hakim mengatakan, ahli
waris dapat menerima pelimpahan porsi haji dengan mengajukan permohonan ke Kantor
Kemenag.
“Porsi
bisa dilimpahkan kepada suami atau istri atau anak kandungnya,†katanya, saat ditemui, di Gedung
Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag, Kabupaten Batang, Jumat
(18/2/2022).
Ia
menerangkan, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain : menunjukkan
porsi asli.
“Setelah
persyaratannya lengkap, ahli waris segera dapat mengikuti sesi pemotretan untuk
menerima porsi yang telah dilimpahkan,†terangnya.
Secara
otomatis pembiayaan pendaftaran ibadah haji sebesar Rp25 juta dilimpahkan
kepada penerima porsi.
“Demikian
pula ketika tiba masanya untuk melunasi menjadi kewajiban si penerima porsi,â€
tegasnya.
Ia
memaparkan, mayoritas pelimpahan porsi dilakukan karena calon jamaah haji
meninggal dunia.
“Ada
pula karena sakit permanen, rata-rata berusia lanjut. Beberapa penyakit yang
diderita antara lain : stroke dan gagal ginjal,†ujar dia.
Ia
menegaskan, bagi yang mengalami sakit permanen harus dibuktikan dengan
menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)